JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (22/4/2025). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2024-2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.
Namun, pihak KPK belum mengungkapkan secara rinci terkait barang bukti yang telah diamankan selama proses penggeledahan berlangsung.
“Untuk detailnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai,” ujarnya
Penggeledahan ini berkaitan erat dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan oleh KPK pada Sabtu, 15 Maret 2025. OTT tersebut mengungkap praktik dugaan suap dalam proyek infrastruktur di Kabupaten OKU, yang kemudian menyeret sejumlah nama pejabat daerah hingga pihak swasta.
KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari tiga anggota DPRD Kabupaten OKU, yaitu Ferlan Juliansyah (FJ), M. Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP); serta dua pihak swasta, yakni M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
“Dari hasil ekspose, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/3/2025).
Dalam proses penyidikan, keenam tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Maret hingga 4 April 2025. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang berbeda berdasarkan peran masing-masing dalam perkara ini.
“Terhitung mulai tanggal 16 Maret-4 Maret 2025,” ujarnya.
Kepala Dinas PUPR OKU dan para anggota DPRD yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, b, f, atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.























