Suap Proyek OKU, KPK Telusuri Jejak di Lampung

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (22/4/2025). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2024-2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya kegiatan tersebut.

- Advertisement -

“Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.

Namun, pihak KPK belum mengungkapkan secara rinci terkait barang bukti yang telah diamankan selama proses penggeledahan berlangsung.

“Untuk detailnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai,” ujarnya

- Advertisement -

Penggeledahan ini berkaitan erat dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan oleh KPK pada Sabtu, 15 Maret 2025. OTT tersebut mengungkap praktik dugaan suap dalam proyek infrastruktur di Kabupaten OKU, yang kemudian menyeret sejumlah nama pejabat daerah hingga pihak swasta.

KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari tiga anggota DPRD Kabupaten OKU, yaitu Ferlan Juliansyah (FJ), M. Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP); serta dua pihak swasta, yakni M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

“Dari hasil ekspose, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/3/2025).

Dalam proses penyidikan, keenam tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Maret hingga 4 April 2025. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang berbeda berdasarkan peran masing-masing dalam perkara ini.

“Terhitung mulai tanggal 16 Maret-4 Maret 2025,” ujarnya.

Kepala Dinas PUPR OKU dan para anggota DPRD yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, b, f, atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

HUT ke-18, Bupati Buru Selatan Jangan Hanya Rayakan Usia Daerah, Jawab Nasib Rakyat dan Pegawai

JCCNetwork.id - Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Buru Selatan ke-18 seharusnya tidak hanya menjadi ruang untuk merayakan perjalanan usia daerah dengan berbagai seremoni...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Bikin Ruangan Pecah, Cak Imin Seloroh ke PKS: Kursinya Jangan Lebih Banyak dari PKB
09:42
Video thumbnail
Tegas! Maruarar Sirait Tegur Anak Buah Soal Data Rumah Mangkrak: Jangan Bicara Tanpa Dasar!
10:32
Video thumbnail
DPR Semprot Penyidik Lampung, KUHAP Baru Wajib Dipatuhi atau Terancam Sanksi
08:12
Video thumbnail
MUI Dorong Sikap Konggres Jelas Tolak Praktik LGBT di Indonesia
08:16
Video thumbnail
Sindiran Presiden Londo Ireng Pakek Baju Lain
08:01
Video thumbnail
PDIP Menolak Lupa Sejarah Kelam Peristiwa Kudatuli
08:04
Video thumbnail
Hasto Kenang 2 Kali Serangan Komando Letkol Zul Effendi & Tawaran Yang Ditolak Megawati!
08:06
Video thumbnail
Di Depan Cak Imin, Pramono Anung Blak-blakan: Politisi Pindah-Pindah Partai Nggak Pernah Jadi Besar
08:02
Video thumbnail
BPKN Sebut Komunikasi Pengembang LRT City Sulit, Menteri Ara Langsung Turun Tangan Buru Solusi
08:48
Video thumbnail
Keponakan Presiden Prabowo Sebut Dunia Iri dengan Budaya RI
08:42
Video thumbnail
Tak Pakai Lama! Purbaya Gerak Cepat Bongkar Aturan Berbelit
08:35
Video thumbnail
Prabowo Blak-blakan! Ekonomi Itu Sederhana, Jangan Dianggap Ilmu Para Dewa
08:57
Video thumbnail
Bukan Kaleng-Kaleng! Inovasi Pertanian Bikin Heboh, Traktor Amfibi hingga Alat Panjat Kelapa
08:23
Video thumbnail
Luar Biasa Mentan Amran Borong Lahan Jagung Rp10 Miliar, 3.000 H Siap Dibagikan Gratis ke Petani
08:04
Video thumbnail
MUI Dorong Kongres Ambil Sikap Jelas, Minta Rekomendasi Tegas Tolak Praktik LGBT di Indonesia
08:16
Video thumbnail
Bahlil Yakin Era Mobil Hidrogen Segera Tiba, Mobil Listrik Terancam?
11:06
Video thumbnail
Berseloroh, Polkam Bicara Tegas soal Plt Jaksa Agung
08:29
Video thumbnail
MBG Program Mulia, Namun Terganggu Gegara Oknum Pejabat Kalah Lawan Setan & Roh Gelap
08:59
Video thumbnail
Prabowo Semprot Media soal Pemberitaan Sekolah Rusak: Ada Waktunya Saya Sebut!
10:25
Video thumbnail
Dipandang Sebelah Mata, Mampukah B50 Jadi Senjata Baru Energi Indonesia?
11:17

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER