JCCNetwork.id- Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan adanya potensi kenaikan tarif iuran peserta setelah penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan dimulai pada 30 Juni 2025.
Meski tidak merinci rencana kenaikan tersebut, Ghufron menegaskan bahwa besaran iuran akan bervariasi.
“Kenaikan boleh, atau lebih bagus. Tidak juga, boleh, dengan strategi yang lain. Tapi yang jelas ini menunggu evaluasi,” kata Ghufron, Jumat (17/5/2024).
Ghufron menyatakan bahwa kenaikan tarif diperlukan untuk menjaga stabilitas keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini penting agar BPJS Kesehatan tidak kembali mengalami defisit atau kerugian.
Evaluasi terhadap tarif iuran baru akan dilakukan setelah KRIS resmi diberlakukan pada 30 Juni 2025. Tarif iuran BPJS Kesehatan nantinya tidak akan diseragamkan, sehingga setiap kelas peserta akan tetap membayar sesuai dengan kemampuan masing-masing.
“Kalau iuran nilainya sama, gotong-royongnya di mana? Namanya gotong-royong, yang mampu bayar lebih banyak, yang miskin bayar lebih sedikit, miskin sekali dibayar negara,” ungkap Ghufron.
Penerapan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengharuskan evaluasi hingga 30 Juni 2025.
“Di Perpres 59/2024 kan diatur, maksimum itu 30 Juni 2025, sehingga 1 Juli 2025 itu sudah keseluruhan (KRIS berlaku). Untuk itu justru dievaluasi,” ujarnya.
Ghufron menegaskan bahwa tidak akan ada penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Fasilitas KRIS akan menstandarisasi pelayanan bagi pasien rawat inap.
“Saya sampaikan bahwa tidak ada penghapusan kelas itu tak ada karena yang sekarang ini kan kelas 3 standarnya, seperti apa enggak jelas kelas 2, seperti apa kelas 1, ada yang kelas 3 ada AC-nya ada yang enggak,” jelasnya.
“Ini harusnya memang terstandarisasi, tetapi di Perpres 59 sudah jelas bahwa kriteria KRIS itu ada 12,” ujarnya.
Ghufron menambahkan bahwa perbedaan antara KRIS dan kelas BPJS memerlukan evaluasi lebih lanjut sebelum bisa dijawab secara pasti.



