RUU Kementerian Negara Inovasi Fleksibel untuk Efisiensi Pemerintahan yang Optimal

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Politisi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam Undang-undang Kementerian Negara, agar pemerintahan dapat berjalan tanpa terkekang oleh batasan hukum.

Dalam sebuah podcast youtube bersama JCC Network, Ahmad Irawan menekankan perlunya kebijakan yang dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan, dengan menyebut bahwa RUU Kementerian Negara adalah langkah yang tepat dalam mencapai hal tersebut.

- Advertisement -

“Sebenarnya Undang-undang yang benar itu adalah yang mau kita buat ini (RUU Kementerian Negara),” kata Ahmad Irawan.

Menurutnya, RUU Kementerian Negara tersebut memberikan presiden fleksibilitas yang lebih besar dalam mengatur kementerian, yang pada akhirnya akan mendukung efisiensi dan efektivitas kabinet.

“Justru kalau ditetapkan harus 34 itu keliru norma tersebut. Benar itu kabinet harus efisien dan efektif. Jadi kalau pak Prabowo maunya 40 ya silahkan saja kalau untuk menunjang visi-misinya saat kampanye,” tambah Ahmad Irawan yang juga dalam Pileg 2024 terpilih dan melenggang ke Senayan mewakili dapil Jawa Timur V tersebut.

- Advertisement -

Diketahui, Badan Legislasi DPR telah menyetujui Revisi Undang-Undang Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR, yang membawa perubahan signifikan dalam tata kelola kementerian.

Salah satu perubahan utama adalah penghapusan aturan yang membatasi jumlah kementerian hingga 34, memberikan wewenang penuh kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan pemerintahannya.

Dalam draf RUU yang disepakati oleh semua fraksi di badan legislasi DPR, terdapat dua poin penting yang mengalami perubahan. Pertama, dihapusnya penjelasan Pasal 10 mengenai status wakil menteri.

Sebelumnya, wakil menteri yang diangkat presiden dianggap sebagai pejabat karier, bukan anggota kabinet.

Penghapusan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa penjelasan tersebut inkonstitusional.

Kedua, perubahan pada Pasal 15. UU Nomor 39 Tahun 2008 menetapkan jumlah maksimal kementerian sebanyak 34.

Namun, dalam revisi yang baru disetujui, pembatasan ini dihilangkan, memberikan presiden kebebasan lebih besar dalam membentuk struktur kabinetnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

DPR Minta Kenaikan BBM Tak Picu Harga Pangan

JCCNetwork.id- Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim mengingatkan pemerintah agar kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi tidak memicu lonjakan harga kebutuhan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER