JCCNetwork.id- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap pabrik atau industri rumahan pembuatan narkoba jenis pil PCC di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menemukan berbagai bahan narkotika, mesin produksi, dan ribuan pil yang diduga PCC, termasuk Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol.
Seorang tersangka berhasil ditangkap bersama dengan lebih dari satu juta pil PCC sebagai barang bukti. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino E Yusticia, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 23.30 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat
“Ada informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang akan mengantarkan narkotika (diduga jenis PCC) ke sebuah ruko yang berada di Jalan Raya Bekasi nomor 39, RT 3/RW 1, Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,” ucapnya
Informasi tersebut menunjukkan bahwa seseorang akan mengantarkan narkotika, diduga jenis PCC, ke sebuah ruko di Jalan Raya Bekasi nomor 39, RT 3/RW 1, Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Tim kepolisian kemudian membuntuti mobil APV Putih dengan pelat nomor F 1866 HH yang dikemudikan oleh tersangka AH.
Mobil tersebut dihentikan dan ternyata mengangkut narkoba yang hendak dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diketahui diproduksi di sebuah rumah di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.



