Kemenhub-Korlantas Batasi Angkutan Barang Selama Libur Idul Adha

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Selama libur nasional dan cuti bersama Idul Adha pada 28-30 Juni 2023, operasional angkutan barang dibatasi. Ini adalah keputusan bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

- Advertisement -

“Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Minggu (25/6/2023).

Pembatasan operasional angkutan barang ini akan berlaku untuk kendaraan barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, kendaraan barang dengan sumbu 3 atau lebih, kendaraan barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian seperti tanah pasir dan batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.

“Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” tuturnya.

- Advertisement -

“Kemudian hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” sambungnya.

Pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas tol maupun di jalan non tol antara lain:

1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Tol Jakarta-Cikampek
2. Jawa Barat:Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi dan Cikampek-Palimanan.

Sementara ruas jalan non tol sebagai berikut:
1. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
2. Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pajak Baru Berlaku, Harga Mobil Listrik Terancam Naik

JCCNetwork.id- Kebijakan baru pemerintah terkait kendaraan listrik mulai berdampak langsung pada pasar otomotif nasional. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER