Dari Kebun Sawit ke Penjara, Kehidupan Terbalik Supardi Karyawan BUMN

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Dari Kebun sawit ke penjara, mungkin ini adalah gambaran kehidupan terbalik Supardi, seorang karyawan BUMN di Tapanuli Selatan yang menjadi tersangka Narkoba.

Supardi ditangkap saat melintas di kawasan Desa Hapesong, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, ketika hendak mengantarkan sabu-sabu kepada pemesannya, Jumat (23/6/2023) malam. Petugas mendapati beberapa paket sabu-sabu yang siap diedarkan seberat 2,64 gram yang disembunyikan di sepeda motor.

- Advertisement -

“Barang bukti yang diamankan setelah kita lakukan penimbangan sebanyak 2,64 gram,” kata Kasat Narkoba Kepolisian Resort Tapanuli Selatan, AKP Sagala Salomo, Sabtu (24/6/2023).

Dari hasil pemeriksaan sementara, narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar narkoba berinisial D, warga Kecamatan Toru Batang yang dibelinya seharga Rp 900.000 per gram.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019, ancaman hukumannya paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gunung Dukono Meletus, Warga Diminta Waspada

JCCNetwork.id- Aktivitas vulkanik Gunung Dukono kembali meningkat dengan terjadinya erupsi pada Minggu (19/4/2026) siang. Gunung api yang berada di wilayah Kabupaten Halmahera Utara ini...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER