JCCNetwork.id – Pengadilan Negeri Sorong memutuskan vonis 18 tahun penjara bagi anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang dikenal dengan alias Titus Sewa. Pria tersebut terlibat langsung dalam penyerangan ke Pos TNI Maybrat yang tragis, mengakibatkan 4 anggota TNI gugur.
Titus Sewa alias Yanwaris Sewa, seorang anggota KKB yang berani, kini harus menanggung akibat perbuatannya. Pengadilan Negeri Sorong mempertimbangkan keseriusan kejahatan yang dilakukan oleh Titus Sewa, yang merenggut nyawa para prajurit TNI yang sedang bertugas menjaga keamanan di wilayah Papua Barat.
Titus Sewa dihukum dengan vonis yang cukup berat, memberikan pesan tegas bahwa aksi kekerasan dan penyerangan terhadap aparat keamanan tidak akan ditoleransi.
Di sisi lain, isu KKB masih menjadi perhatian publik. Pada Kamis, 22 Juni 2023, terjadi serangan KKB di Bandara Kenyam, Nduga. Mereka dengan berani menembaki personel Satgas Kopasgat yang sedang melaksanakan tugas pengamanan di landasan pesawat Papua Pegunungan.
Beruntungnya, dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa yang dilaporkan. Meskipun sempat menciptakan ketegangan di area bandara, situasi segera dapat dikendalikan dan kondisi kembali normal.



