JCCNetwork.id- Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 yang menjadi acuan nasional bagi pemerintah daerah serta seluruh satuan pendidikan dalam mengatur kegiatan belajar mengajar selama bulan suci hingga setelah Idulfitri.
Kebijakan tersebut mengatur penyesuaian jadwal dan pola pembelajaran agar selaras dengan suasana Ramadan tanpa mengurangi esensi proses pendidikan. Dalam edaran itu ditegaskan bahwa pada 18–21 Februari 2026, kegiatan belajar dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah atau madrasah masing-masing.
Penugasan yang diberikan kepada peserta didik diminta bersifat sederhana, edukatif, serta tidak membebani murid maupun orang tua. Pemerintah juga menekankan pentingnya mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan gawai dan internet selama pelaksanaan pembelajaran mandiri tersebut.
“Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, dan tidak membebani murid maupun orang tua, serta mengurangi ketergantungan pada gawai dan internet,” tulis aturan tersebut dikutip di Jakarta, Sabtu (14/2).
Memasuki 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan belajar tatap muka kembali dilaksanakan di sekolah atau madrasah. Namun, selama periode tersebut, satuan pendidikan diarahkan untuk memperkuat pendidikan karakter melalui peningkatan iman dan takwa, pembinaan akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
Bagi peserta didik Muslim, sekolah dianjurkan memfasilitasi kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, peserta didik non-Muslim didorong mengikuti kegiatan pembinaan rohani sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing, guna menjaga semangat toleransi serta penghormatan terhadap keberagaman.
“Bagi murid Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sementara murid non-Muslim didorong mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya,” tulis aturan tersebut.
Adapun libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Proses pembelajaran dijadwalkan kembali berlangsung pada 30 Maret 2026. Selama masa libur, peserta didik diimbau memanfaatkan waktu untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat sebagai bagian dari penguatan nilai persaudaraan dan persatuan.
”Selama masa libur, murid diharapkan memperkuat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” jelas aturan tersebut.
Selain pengaturan jadwal, SEB tersebut juga menginstruksikan pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menyesuaikan aktivitas pembelajaran. Penyesuaian mencakup pengurangan intensitas kegiatan fisik, pelaksanaan asesmen formatif, serta pemberian perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan peserta didik yang berisiko mengalami ketertinggalan pembelajaran.
Kepala satuan pendidikan turut diminta memastikan keamanan sarana dan prasarana sekolah selama periode Ramadan dan libur Idulfitri. Sekolah juga diwajibkan menyediakan kanal komunikasi atau pelaporan bagi orang tua guna mengantisipasi berbagai potensi permasalahan.
Peran orang tua dan wali murid menjadi bagian penting dalam kebijakan ini. Mereka didorong aktif mendampingi anak dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, dan olahraga, serta penguatan karakter di rumah. Selain itu, orang tua diminta mengawasi penggunaan gawai dan internet secara bijak serta melindungi anak dari risiko kekerasan, eksploitasi, hingga praktik pernikahan usia dini.
“Orang tua dan wali murid turut didorong mendampingi anak dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, olahraga, serta penguatan karakter, sekaligus mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak serta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini,” demikian aturan tersebut.
Dengan terbitnya SEB tersebut, pemerintah berharap proses pendidikan selama Ramadan tetap berjalan efektif, adaptif, dan berorientasi pada pembentukan karakter, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan akademik dan nilai-nilai spiritual.



