Tiga Pelaku Jambret Ponsel Turis Asing Dibekuk

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang warga negara asing asal Jerman di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan, masing-masing dua pelaku utama dan satu penadah barang hasil kejahatan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold EP Hutagalung, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya mengantongi identitas pelaku melalui serangkaian penyelidikan yang melibatkan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

- Advertisement -

Menurutnya, laporan dari korban langsung ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim kepolisian. Petugas kemudian menelusuri jejak pelaku melalui rekaman CCTV hingga akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan mereka.

“Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan analisa CCTV (kamera pengawas), identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung di Jakarta, Kamis.

Dua pelaku berinisial F dan Y ditangkap pada Rabu (22/4) sore di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara. Keduanya diamankan saat berada di salah satu rumah pelaku. Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial AHS yang diketahui membeli telepon genggam milik korban.

- Advertisement -

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut. F bertindak sebagai pengendara sepeda motor, sementara Y berperan sebagai eksekutor yang merampas ponsel korban. Adapun AHS berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

“Pelaku F berperan sebagai pengendara sepeda motor, sementara Y sebagai eksekutor yang merampas handphone (telepon genggam) korban, sedangkan AHS berperan sebagai penadah yang membeli barang hasil kejahatan,” ujar Roby.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat bersama barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban. Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Peristiwa penjambretan itu sendiri terjadi pada Minggu (19/4) sekitar pukul 16.55 WIB di depan Sekolah Santa Ursula Jakarta, Jalan Pos, kawasan Pasar Baru. Korban bernama Robin, warga negara Jerman, saat itu tengah menggunakan ponselnya di pinggir jalan sebelum tiba-tiba dirampas oleh pelaku yang berboncengan sepeda motor.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat menggunakan barang berharga di ruang publik guna menghindari potensi kejahatan jalanan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Dua Gempa Kecil Terjadi di Kalsel Siang Ini

JCCNetwork.id-Dua gempa bumi berkekuatan kecil mengguncang wilayah Kabupaten Balangan dan Tabalong, Kalimantan Selatan, pada Senin (20/4/2026) siang. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan peristiwa...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER