JCCNetwork.id- UPT Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Samsat Surakarta menggencarkan sosialisasi kebijakan potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen dengan turun langsung ke lapangan. Upaya tersebut dilakukan dengan membagikan takjil kepada masyarakat di depan Mapolresta Surakarta, Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo, Selasa (24/2/2026).
Kepala Seksi Pelayanan Pajak Daerah Samsat Surakarta, Ghita Puspitasari, mengatakan metode jemput bola dipilih untuk memastikan informasi mengenai insentif pajak benar-benar diterima masyarakat luas, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman utuh di tengah berkembangnya isu terkait penerapan opsen pajak kendaraan bermotor yang belakangan menjadi perhatian publik. Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah provinsi telah menyiapkan stimulus berupa pengurangan beban pajak.
“Kami perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas agar tidak perlu khawatir dengan isu penerapan opsen pajak yang bergulir belakangan ini,” ujar Ghita, Selasa (24/2) malam.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan diskon PKB sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari hingga Desember 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 dan diterbitkan sebagai respons atas dampak kebijakan opsen pajak dari pemerintah pusat.
Ghita menjelaskan, potongan 5 persen diberikan pada pokok pajak kendaraan. Sementara untuk denda atau sanksi administratif, besarannya akan menyesuaikan setelah nilai pokok pajak dikurangi diskon. Dengan demikian, wajib pajak yang memiliki tunggakan tetap berkesempatan memperoleh keringanan.
“Wajib pajak yang memiliki tunggakan juga berpeluang mendapatkan keringanan. Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat cukup mendatangi layanan perpajakan. Sistem otomatis akan menghitung potongan 5 persen,” jelasnya.
Data Samsat Surakarta mencatat realisasi penerimaan PKB pada Januari 2025 mencapai Rp14.870.331.500. Namun pada Januari 2026, angkanya turun menjadi Rp14.178.483.500. Penurunan tersebut terjadi di tengah mulai diterapkannya opsen PKB sebesar 16,6 persen dari nilai pokok pajak.
Sebaliknya, penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) justru mengalami peningkatan. Pada Januari 2026, realisasi BBNKB tercatat Rp4.875.340.000, naik dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp3.358.308.500. Kenaikan ini menunjukkan adanya pertumbuhan transaksi kendaraan bermotor di wilayah Surakarta.
Untuk memaksimalkan capaian program diskon, Samsat Surakarta membuka akses pembayaran melalui berbagai kanal layanan. Selain kantor induk, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling, Samsat Malam, hingga gerai di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Sementara itu, Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menyampaikan bahwa kegiatan pembagian takjil di kawasan Mapolresta akan berlangsung sepanjang Ramadan dengan jumlah 200 paket setiap hari. Selain membantu warga yang menjalankan ibadah puasa, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi kebijakan publik.
Ia menilai sinergi antara kepolisian dan instansi pajak daerah menjadi langkah strategis untuk membangun kedekatan dengan masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Melalui stimulus dan sosialisasi langsung ke masyarakat, pemerintah daerah berharap tingkat pembayaran PKB kembali meningkat dan mampu menjaga stabilitas penerimaan daerah di tengah penyesuaian kebijakan perpajakan.























