Pemkab Probolinggo Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menetapkan kebijakan tegas terkait penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) menjelang libur Lebaran 2026. ASN dilarang memanfaatkan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas mudik.

Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

- Advertisement -

“Kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang dipergunakan untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan masyarakat,” ujar Haris, Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, pemakaian fasilitas tersebut di luar kepentingan dinas, terutama selama masa libur Lebaran, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini mengacu pada regulasi yang mengatur efisiensi dan disiplin pegawai negeri, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kegiatan resmi.

Selain itu, aturan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 yang menginstruksikan agar seluruh kendaraan dinas tidak digunakan selama masa libur dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Langkah ini bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk praktik gratifikasi dan konflik kepentingan.

- Advertisement -

“Karena kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk tugas resmi dan pelayanan publik,” tegasnya.

Pemerintah daerah juga memberikan pengecualian terbatas bagi ASN yang tetap menjalankan tugas pelayanan publik selama libur Lebaran. Instansi seperti Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas sesuai kebutuhan operasional di lapangan.

“Misalnya Dinas Perhubungan atau Satpol PP, karena mereka menggunakan kendaraan dinas untuk tugas pelayanan, jadi harus dilihat juga peruntukannya,” jelasnya.

Sebagai bagian dari pengawasan, seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Probolinggo diwajibkan diparkir di area resmi, antara lain di Kantor Bupati Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman, Kraksaan, serta di kompleks Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa selama periode libur.

Bupati memastikan tidak ada pengecualian dalam penerapan kebijakan tersebut, termasuk kendaraan yang biasa digunakan oleh kepala daerah dan wakilnya. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, sebagai bentuk penegakan disiplin dan akuntabilitas penggunaan aset negara.

“Semua kendaraan dinas wajib diparkir, tidak terkecuali yang biasa digunakan bupati dan wakil bupati. Bagi ASN yang melanggar, kami sudah siapkan sanksi,” pungkasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Rupiah Melemah ke Rp17.948 per Dolar AS

JCCNetwork.id- Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali mengalami tekanan pada awal perdagangan Kamis. Mata uang Indonesia dibuka melemah 45 poin atau...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
KPK Ungkap Dugaan Uang Korupsi Dipakai Bupati Klaten untuk Bayar Utang Pilkada #shorts #trending
01:21
Video thumbnail
Terkuak, Bupati Klaten Diduga Terima Setoran Rutin Rp1,8 Miliar dari OPD hingga BUMD
09:31
Video thumbnail
Anggota Parlemen Malaysia Desak ASEAN Protes ke Indonesia soal Kabut Asap
10:00
Video thumbnail
KPK Ungkap Tong Biru Isi Uang Diduga Hasil Korupsi Bupati Klaten #shorts #trending
01:59
Video thumbnail
Bukan Brankas, KPK Ungkap Dugaan Uang Hasil Korupsi Bupati Klaten Disimpan dalam Tong Biru
08:31
Video thumbnail
Jokowi Blak-blakan Duga Ada Manuver untuk Hancurkan Reputasinya dan Gibran #shorts #trending
01:27
Video thumbnail
KPK Bongkar Dugaan Korupsi di BNPB, Gepokan Uang hingga Emas Dipamerkan
08:28
Video thumbnail
KPK Ungkap Dugaan Dana Bencana BNPB Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar #shorts #trending
01:59
Video thumbnail
KPK Bongkar Aliran Uang Miliaran dan Emas 325 Gram ke Pejabat BNPB dalam Kasus Korupsi Dana Bencana
13:39
Video thumbnail
Gugatan UU Pilkada Ditolak MK, Ini Alasan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dipertahankan
08:07
Video thumbnail
KPK Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Bencana Rp148 Miliar oleh Adik Eks Kepala BNPB
14:44
Video thumbnail
Pemerintah Dituding Tebang Hutan, Mentan Amran UngkapPembukaan Sawah di Papua
08:04
Video thumbnail
Terungkap, KPK Beberkan Dugaan Dana Siap Pakai BNPB Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar
22:12
Video thumbnail
Resmi Jadi KSAD, Jenderal Tandyo Siap Turunkan Pasukan Bantu Pemadaman Karhutla #shorts
01:08
Video thumbnail
Lawan Ancaman Karhutla, BPGMN Dorong Budidaya Sagu hingga Jelutung di Lahan Gambut
08:44
Video thumbnail
Resmi Jadi KSAD, Jenderal Tandyo Siap Turunkan Pasukan Bantu Pemadaman Karhutla
08:50
Video thumbnail
Baru Dilantik, Kristomei Buka Peluang Rombak Personel BNPB Buntut Kasus Korupsi
08:29
Video thumbnail
Dedi Mulyadi Tanggapi Santai Isu Pindah ke PSI: Kabar dari Mana?
01:44
Video thumbnail
Momen Menta Amran Sebut Mahasiswi PPL Kesayangannya, Langsung Dihadiahi Motor #shorts #trending
01:15
Video thumbnail
Bikin Haru, Mentan Amran Sebut Mahasiswi PPL Kesayangannya hingga Dihadiahi Motor
11:01

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER