JCCNetwork.id- Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menetapkan kebijakan tegas terkait penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) menjelang libur Lebaran 2026. ASN dilarang memanfaatkan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas mudik.
Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang dipergunakan untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan masyarakat,” ujar Haris, Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, pemakaian fasilitas tersebut di luar kepentingan dinas, terutama selama masa libur Lebaran, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini mengacu pada regulasi yang mengatur efisiensi dan disiplin pegawai negeri, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kegiatan resmi.
Selain itu, aturan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 yang menginstruksikan agar seluruh kendaraan dinas tidak digunakan selama masa libur dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Langkah ini bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk praktik gratifikasi dan konflik kepentingan.
“Karena kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk tugas resmi dan pelayanan publik,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga memberikan pengecualian terbatas bagi ASN yang tetap menjalankan tugas pelayanan publik selama libur Lebaran. Instansi seperti Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas sesuai kebutuhan operasional di lapangan.
“Misalnya Dinas Perhubungan atau Satpol PP, karena mereka menggunakan kendaraan dinas untuk tugas pelayanan, jadi harus dilihat juga peruntukannya,” jelasnya.
Sebagai bagian dari pengawasan, seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Probolinggo diwajibkan diparkir di area resmi, antara lain di Kantor Bupati Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman, Kraksaan, serta di kompleks Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa selama periode libur.
Bupati memastikan tidak ada pengecualian dalam penerapan kebijakan tersebut, termasuk kendaraan yang biasa digunakan oleh kepala daerah dan wakilnya. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, sebagai bentuk penegakan disiplin dan akuntabilitas penggunaan aset negara.
“Semua kendaraan dinas wajib diparkir, tidak terkecuali yang biasa digunakan bupati dan wakil bupati. Bagi ASN yang melanggar, kami sudah siapkan sanksi,” pungkasnya.



