RUU PPRT Wajibkan Pemberi Kerja Tanggung Iuran Kesehatan PRT

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memasuki tahap krusial setelah Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyepakati skema perlindungan kesehatan bagi pekerja rumah tangga (PRT). Kesepakatan ini menegaskan kewajiban pemberi kerja dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi PRT, khususnya yang tidak termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja), disepakati bahwa iuran jaminan kesehatan bagi PRT non-PBI sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Ketentuan tersebut akan dituangkan secara eksplisit dalam perjanjian kerja antara kedua belah pihak sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap pekerja domestik.

- Advertisement -

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menekankan bahwa kebijakan ini disusun dengan mengacu pada sistem yang berlaku dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Menurutnya, integrasi dengan sistem jaminan sosial nasional menjadi landasan penting agar perlindungan yang diberikan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

Ia menjelaskan, status kepesertaan PRT dalam program jaminan kesehatan harus diketahui secara jelas oleh pemberi kerja melalui kesepakatan kerja. Hal tersebut menjadi dasar dalam menentukan apakah iuran ditanggung pemerintah atau pemberi kerja.

“Terkait dengan undang-undang SJSN ada yang fakir kemudian sudah terima (PBI) itu kan diketahui antara pemberi dengan penerima kerja, artinya berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja karena kesepakatan atau perjanjian kerja inilah yang menjadi kepastian hukum,” ujar Bob Hasan, Senin (20/4).

- Advertisement -

Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa mekanisme pendaftaran jaminan kesehatan bagi PRT akan dilakukan langsung oleh pemberi kerja. Skema ini dirancang untuk mempermudah proses verifikasi sekaligus memastikan setiap pekerja mendapatkan akses layanan kesehatan sesuai standar nasional.

Tak hanya itu, sistem yang disiapkan juga dilengkapi dengan fitur deteksi otomatis untuk menghindari duplikasi pembayaran iuran. Jika seorang PRT telah terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah (PBI), sistem akan memberikan notifikasi sehingga tidak terjadi pembayaran ganda dalam satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Karena tidak mungkin terjadi duplikasi pembayaran kedua kali, itu tidak mungkin dalam satu NIK,” tegas perwakilan pemerintah dalam rapat koordinasi tersebut.

Perwakilan pemerintah dalam rapat tersebut menegaskan bahwa integrasi data menjadi kunci utama dalam pelaksanaan kebijakan ini. Dengan sistem yang terhubung, potensi pemborosan anggaran dapat ditekan sekaligus memastikan seluruh pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak.

Pembahasan RUU PPRT sendiri dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Selama ini, sektor domestik kerap luput dari regulasi ketenagakerjaan formal, termasuk dalam hal jaminan sosial dan kesehatan.

Dengan adanya kesepakatan terbaru ini, DPR dan pemerintah berharap RUU PPRT dapat segera disahkan dan menjadi payung hukum yang kuat bagi perlindungan pekerja rumah tangga secara menyeluruh.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

KCIC Buka Akses Baru ke Stasiun Whoosh Padalarang

JCCNetwork.id- PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) bersama pemerintah daerah dan pengelola Kota Baru Parahyangan menyiapkan pengembangan akses langsung yang menghubungkan kawasan tersebut dengan...

Iran Bersiap Hadapi Perang Besar

APTI Soroti Kebijakan Cukai Tembakau

LRT Fase 1B Resmi Beroperasi

FC Seoul Waspadai Persib

Ratusan Ribu Rokok Ilegal Disita

KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Pemilik Lahan Langsung Nurut! Sherly Tjoanda Kasih Pesan soal Larangan Bakar Lahan
08:23
Video thumbnail
Gub Sherly Tjoanda Girang Lihat Bibit Kelapa Siap Tanam dan Terima Kasih ke Pak Presiden, Pak Mentan
08:18
Video thumbnail
Prabowo Pede, Tegaskan Bukan Pemimpin Omon-Omon
10:10
Video thumbnail
Prabowo Beberkan Besarnya Potensi Kelapa Sawit Indonesia
08:34
Video thumbnail
Rakyat Tunggu Kapan Presiden Prabowo Hukum Mati Koruptor Atau Dikirim ke Nusakambangan
12:19
Video thumbnail
Momen Prabowo Candai Kapolri di Gontor, Hanya di Indonesia Kepala Polisi Pakai Kopiah
09:37
Video thumbnail
Rp134,2 Triliun Digelontorkan untuk MBG, Menkeu Sebut Program Makin Tepat Sasaran
08:31
Video thumbnail
Suahasil Beberkan Warisan Krisis 1998 Rp640 Triliun, Benarkah Sudah Tuntas?
08:57
Video thumbnail
Detik-Detik Prabowo Kepalkan Tangan dan Serukan “Free Palestine” di Gontor #shorts #trending
01:52
Video thumbnail
Rapat DPR Memanas Saat Bahas Reforma Agraria, UU Apa Ini?
08:33
Video thumbnail
Masih Adakah Program Lapor Seperti Era Pak Purbaya #shorts #trending
01:11
Video thumbnail
Momen Hangat di Gontor! Prabowo Dapat Hadiah Keffiyeh Setelah Pekik “Free Palestine
10:10
Video thumbnail
Momen Prabowo Berapi-api di Gontor, Kepalkan Tangan, Teriakkan “Free Palestine”
09:56
Video thumbnail
Nusron Wahid Akhirnya Buka Suara #shorts #trending
00:59
Video thumbnail
Gub Sherly Tjoanda Beri Jawaban Menohok soal Orang Dalam di Dunia Kerja
10:36
Video thumbnail
Jamu Pahit Jari 98 Buat Sehatkan Pemerintahan Prabowo #shorts #trending
01:45
Video thumbnail
Ditanya Wartawan Soal Lapor Pak Purbaya, Begini Penjelasan Suahasil
10:38
Video thumbnail
Momen Prabowo Datang, Hadiri 100 Tahun Ponpes Gontor di Jatim
03:59
Video thumbnail
Disinggung Sering Difitnah, Prabowo Kutip Ayat Al-Quran, Zulhas Acungkan Jempol
10:13
Video thumbnail
JARI 98 Apresiasi Ketegasan Polri Usut Kasus Febrie #shorts
02:38

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER