RUU PPRT Wajibkan Pemberi Kerja Tanggung Iuran Kesehatan PRT

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memasuki tahap krusial setelah Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyepakati skema perlindungan kesehatan bagi pekerja rumah tangga (PRT). Kesepakatan ini menegaskan kewajiban pemberi kerja dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi PRT, khususnya yang tidak termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja), disepakati bahwa iuran jaminan kesehatan bagi PRT non-PBI sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Ketentuan tersebut akan dituangkan secara eksplisit dalam perjanjian kerja antara kedua belah pihak sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap pekerja domestik.

- Advertisement -

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menekankan bahwa kebijakan ini disusun dengan mengacu pada sistem yang berlaku dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Menurutnya, integrasi dengan sistem jaminan sosial nasional menjadi landasan penting agar perlindungan yang diberikan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

Ia menjelaskan, status kepesertaan PRT dalam program jaminan kesehatan harus diketahui secara jelas oleh pemberi kerja melalui kesepakatan kerja. Hal tersebut menjadi dasar dalam menentukan apakah iuran ditanggung pemerintah atau pemberi kerja.

“Terkait dengan undang-undang SJSN ada yang fakir kemudian sudah terima (PBI) itu kan diketahui antara pemberi dengan penerima kerja, artinya berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja karena kesepakatan atau perjanjian kerja inilah yang menjadi kepastian hukum,” ujar Bob Hasan, Senin (20/4).

- Advertisement -

Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa mekanisme pendaftaran jaminan kesehatan bagi PRT akan dilakukan langsung oleh pemberi kerja. Skema ini dirancang untuk mempermudah proses verifikasi sekaligus memastikan setiap pekerja mendapatkan akses layanan kesehatan sesuai standar nasional.

Tak hanya itu, sistem yang disiapkan juga dilengkapi dengan fitur deteksi otomatis untuk menghindari duplikasi pembayaran iuran. Jika seorang PRT telah terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah (PBI), sistem akan memberikan notifikasi sehingga tidak terjadi pembayaran ganda dalam satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Karena tidak mungkin terjadi duplikasi pembayaran kedua kali, itu tidak mungkin dalam satu NIK,” tegas perwakilan pemerintah dalam rapat koordinasi tersebut.

Perwakilan pemerintah dalam rapat tersebut menegaskan bahwa integrasi data menjadi kunci utama dalam pelaksanaan kebijakan ini. Dengan sistem yang terhubung, potensi pemborosan anggaran dapat ditekan sekaligus memastikan seluruh pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak.

Pembahasan RUU PPRT sendiri dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Selama ini, sektor domestik kerap luput dari regulasi ketenagakerjaan formal, termasuk dalam hal jaminan sosial dan kesehatan.

Dengan adanya kesepakatan terbaru ini, DPR dan pemerintah berharap RUU PPRT dapat segera disahkan dan menjadi payung hukum yang kuat bagi perlindungan pekerja rumah tangga secara menyeluruh.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

­Bareskrim Bongkar Mafia BBM Subsidi

JCCNetwork.id-Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam operasi selama 13...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER