Modus WO Ayu Gali Lubang Tutup Lubang

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Skema ponzi dalam kasus penipuan berkedok wedding organizer (WO) Ayu Puspita dan Dimas menjadi cara kedua tersangka menutupi kerugian dari praktik penipuan yang mereka jalankan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, Ayu dan Dimas menjalankan bisnis WO dengan pola gali lubang tutup lubang. Dana dari klien yang mendaftar belakangan digunakan untuk menutup biaya pernikahan klien yang mendaftar lebih awal.

- Advertisement -

“Sehingga untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu. Karena nilainya murah kemudian dia akan tutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya,” tambahnya.

Menurutnya, para tersangka menawarkan paket pernikahan dengan harga relatif murah. Namun, biaya untuk pelaksanaan acara klien lama justru ditutupi dari pembayaran klien baru. Pola tersebut terus berulang hingga akhirnya para tersangka tidak lagi mampu menutup biaya pernikahan yang harus diselenggarakan.

“Sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung. Dan tersangka tidak bisa memenuhinya,” ucap Iman.

- Advertisement -

Polda Metro Jaya mencatat hingga saat ini terdapat delapan laporan polisi dan 199 aduan dari para korban. Total kerugian akibat praktik penipuan tersebut ditaksir mencapai Rp11,5 miliar.

Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa dana yang diperoleh dari para korban tidak sepenuhnya digunakan untuk operasional bisnis. Sebagian uang justru dipakai untuk kepentingan pribadi para tersangka, seperti membayar cicilan rumah, melakukan perjalanan ke luar negeri, serta kebutuhan pribadi lainnya.

Atas perbuatannya, Ayu Puspita dan Dimas telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Berkas Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Lengkap, Siap Disidangkan

JCCNetwork.id- Proses hukum kasus penyiraman terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki tahap lanjutan. Oditur Militer 07-II...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER