JCCNetwork.id- Proses hukum kasus penyiraman terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki tahap lanjutan. Oditur Militer 07-II Jakarta memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah melalui penelitian secara formil dan materil.
Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah merampungkan administrasi lanjutan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke tahap berikutnya. Berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap itu sedang diproses untuk disusun dalam bentuk berita acara pendapat serta saran hukum dari oditur kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera).
“Untuk mendapatkan Skeppera yang kemudian Oditur menyusun Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan,” kata Andri dikutip.
Setelah tahapan tersebut rampung, proses berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera). Dokumen tersebut menjadi dasar bagi oditur untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer guna menjalani proses persidangan.
Dalam kasus ini, empat orang tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak penganiayaan. Oditur Militer menerapkan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), serta Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2), yang masing-masing dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP.
Pasal 469 ayat (1) KUHP mengatur mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Sementara itu, Pasal 468 ayat (1) KUHP mengatur penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara. Adapun Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengatur penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang dapat dikenai pidana penjara maksimal 4 tahun.
Meski proses pemberkasan telah memasuki tahap akhir di tingkat oditur, jadwal sidang perdana perkara ini masih belum ditentukan. Oditur Militer menyatakan penetapan jadwal sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Untuk jadwal sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kapan akan digelar sidang Oditur menunggu rencana sidang dari Pengadilan Militer,” katanya.
Kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan aktivis serta penegakan hukum terhadap dugaan tindak kekerasan. Dengan selesainya tahap penelitian berkas, proses hukum kini bergerak menuju persidangan yang akan menentukan pertanggungjawaban para tersangka.























