KPK Periksa ASN Pemkab Pekalongan dalam Kasus Korupsi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tujuh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan kegiatan pengadaan lainnya.

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 16 April 2026, di Polres Pekalongan Kota.

- Advertisement -

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan para saksi yang diperiksa adalah Mulati Ariyani, Ika Widya Rosalina, Sri Ida Fitriana, Sunarso, Rifit Irfandi, Ratri Nugraheni, dan Koriah.

Mereka dimintai keterangan untuk mendalami indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

KPK belum mengungkap detail materi pemeriksaan.

- Advertisement -

Namun, langkah ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang melibatkan proyek outsourcing dan pengadaan lainnya.

Dalam kasus ini, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan dan penerimaan gratifikasi untuk periode 2023–2026.

Ia diduga mengarahkan proyek outsourcing agar dikuasai oleh PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh keluarga Fadia pada 2022.

Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, menjabat sebagai komisaris, sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, menjadi direktur.

KPK mencatat aliran dana sekitar Rp46 miliar dari kontrak pengadaan Pemkab Pekalongan ke perusahaan tersebut.

Dari jumlah itu, Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing, sedangkan sekitar Rp19 miliar diduga mengalir kepada Fadia dan pihak terkait.

Rinciannya, Fadia diduga menerima Rp5,5 miliar, suaminya Rp1,1 miliar, dan anaknya Rp4,6 miliar.

Selain itu, dana juga mengalir kepada pihak lain, masing-masing Rp2,3 miliar dan Rp2,5 miliar, serta sekitar Rp3 miliar yang ditarik tunai.

Pengelolaan dana tersebut diduga dikoordinasikan melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.

Saat ini, Fadia ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Harga Plastik Melonjak, Puan Dorong UMKM Beralih ke Kemasan Alami

JCCNetwork.id- Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti lonjakan harga plastik yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir dan menilai kondisi tersebut dapat menjadi titik balik...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER