JCCNetwork.id- Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, diamankan aparat Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis (16/4/2026). Penangkapan tersebut mengejutkan publik lantaran Hery baru saja dilantik sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik itu kurang dari sepekan sebelumnya.
Hery diketahui dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026), bersama jajaran anggota Ombudsman RI periode 2026–2031. Dengan demikian, masa jabatannya sebagai ketua belum genap satu minggu sebelum akhirnya tersandung proses hukum.
Hingga kini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait perkara yang melatarbelakangi penangkapan tersebut. Informasi mengenai status hukum maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan Hery masih belum diungkap ke publik.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Hery tampak mengenakan kaos berwarna biru muda yang dilapisi rompi tahanan khas Kejaksaan. Kedua tangannya terlihat diborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke lokasi pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah awal masa kerja pimpinan baru Ombudsman RI yang seharusnya mulai menjalankan tugas pengawasan terhadap pelayanan publik di berbagai sektor. Belum adanya kejelasan kasus turut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo secara resmi mengambil sumpah jabatan pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031. Selain Hery Susanto sebagai ketua, jajaran anggota yang dilantik meliputi Rahmadi Indra Tektona sebagai wakil ketua, serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai anggota.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini masih dinantikan, termasuk penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai dasar penangkapan serta kemungkinan penetapan status tersangka.



