Sidang Perdana Kasus Air Keras Aktivis KontraS Digelar 29 April

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pengadilan Militer II-08 Jakarta menetapkan jadwal sidang perdana perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Persidangan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa seluruh terdakwa wajib dihadirkan dalam sidang perdana tersebut. Ia menegaskan, kehadiran para terdakwa menjadi bagian penting dalam proses hukum yang akan segera dimulai.

- Advertisement -

“Itu agendanya pembacaan surat dakwaan. Untuk terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Sebelumnya, Oditurat Militer telah menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti ke pengadilan. Dalam kasus ini, empat prajurit TNI ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Kapten Mar Nandala Dwi Prasetia, Lettu Pas Sami Lakka, Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi, serta Serda Mar Edi Sudarko. Keempatnya saat ini berstatus tahanan dan ditempatkan di rumah tahanan militer.

“Mereka semua ditahan,” jelasnya.

- Advertisement -

Kasus ini menyita perhatian publik setelah korban, Andrie Yunus, secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap proses hukum melalui peradilan militer. Melalui surat tertulis tertanggal 3 April 2026 yang diunggah di media sosial, ia meminta agar perkara tersebut diadili di peradilan umum.

Dalam pernyataannya, Andrie menyampaikan ketidakpercayaan terhadap mekanisme peradilan militer dalam menangani kasus pelanggaran hukum yang melibatkan aparat. Ia menilai sistem tersebut berpotensi melanggengkan impunitas terhadap pelaku dari unsur militer.

“Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM,” tulisnya.

Peristiwa penyiraman air keras itu sendiri terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Jakarta Pusat. Saat kejadian, Andrie baru saja menyelesaikan kegiatan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Berdasarkan kronologi, serangan terjadi ketika korban melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Salemba I–Talang. Dua pelaku yang berboncengan mendekati korban dari arah berlawanan sebelum salah satunya menyiramkan cairan keras ke tubuh korban.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, dada, kedua tangan, dan area mata. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka bakar hingga sekitar 24 persen.

Korban sempat berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motornya sebelum akhirnya mendapatkan pertolongan dan dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan darurat.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa para pelaku merupakan anggota TNI yang bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS). Identitas mereka kemudian mengerucut pada empat nama yang kini telah berstatus sebagai terdakwa dan akan segera menjalani proses persidangan militer.

Kasus ini menjadi sorotan luas, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum terhadap aparat negara, serta tuntutan agar proses peradilan berjalan secara adil dan terbuka.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Cuaca Ekstrem Mengintai, Warga Diminta Waspada

JCCNetwork.id- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memprakirakan sebagian besar wilayah Indonesia masih akan diguyur hujan dalam beberapa hari ke depan. Intensitas hujan umumnya berada...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER