JCCNetwork.id- Isu dugaan dokumen rahasia milik pertahanan Amerika Serikat yang disebut-sebut mengincar akses ke ruang udara Indonesia menuai respons dari parlemen. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan hingga kini belum ada dasar hukum yang memungkinkan pesawat militer asing memperoleh akses bebas ke wilayah udara nasional.
Dalam keterangannya pada Senin (13/4/2026), Sukamta menyatakan informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum disertai penjelasan resmi dari pemerintah. Ia mengingatkan publik agar tidak menarik kesimpulan prematur sebelum ada klarifikasi komprehensif dari otoritas terkait.
“Hingga saat ini, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia. Penting bagi semua pihak untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum terdapat klarifikasi yang komprehensif dari otoritas terkait,” kata Sukamta dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Meski demikian, Sukamta menekankan bahwa prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap kebijakan adalah kepentingan nasional serta kedaulatan negara.
“Namun terlepas dari itu, kami memegang teguh prinsip bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan,” ujarnya.
Ia memastikan Komisi I akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap berbagai dinamika kerja sama internasional, khususnya di sektor pertahanan.
“Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif, serta memastikan bahwa setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia,” sambungnya.
Menurutnya, Indonesia pada dasarnya terbuka terhadap kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh bentuk kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini dianut Indonesia.
“Apabila terdapat perjanjian atau kesepakatan strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara, maka hal tersebut semestinya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Sukamta juga menyoroti pentingnya keterlibatan DPR dalam setiap perjanjian strategis yang berpotensi berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara. Ia merujuk pada UU RI No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional serta Putusan MK No. 13/PUU/XVI/2018 yang mengatur kewenangan DPR dalam proses pengesahan perjanjian internasional.
“Demikian amanat UU RI No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 10 dan Putusan MK No. 13/PUU/XVI tahun 2018 tentang kewenangan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional dan bentuk pengesahan perjanjian internasional,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap aktivitas penerbangan asing, terutama yang bersifat militer, wajib melalui prosedur perizinan ketat, termasuk diplomatic clearance dan security clearance. Menurutnya, tidak ada regulasi yang memperbolehkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing.
“Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing,” ujarnya.
Dalam konteks geopolitik, Sukamta menyebut posisi Indonesia yang strategis di kawasan Indo-Pasifik menuntut kehati-hatian dalam setiap kebijakan terkait akses militer asing. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk mengedepankan transparansi guna menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.
“Dalam isu strategis seperti ini, transparansi pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari mispersepsi, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional. Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta,” tuturnya.



