Oleh: Partono – Mahasiswa Magister Manajemen Konsentrasi School Management and Leadership, Universitas Sanata Dharma Abstrak
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digagas sebagai terobosan besar pemerintah untuk meningkatkan kesehatan anak-anak Indonesia, terutama mereka yang berasal dari keluarga prasejahtera. Dengan menyediakan makanan bergizi setiap hari sekolah, program ini dimaksudkan menjadi fondasi bagi lahirnya generasi cerdas dan sehat, sekaligus sebagai upaya jangka panjang untuk mengatasi stunting dan ketimpangan gizi. Di atas kertas, MBG merupakan program sosial yang sangat ideal dan strategis.
Namun, setelah berjalan beberapa waktu, serangkaian kasus keracunan massal justru mencoreng implementasi program tersebut. Insiden demi insiden yang terjadi di sejumlah provinsi bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi membuka persoalan lebih dalam: etika dalam bisnis penyedia makanan, lemahnya tata kelola, dan gagalnya pengawasan keamanan pangan.
Sejak diluncurkan secara nasional pada 2024 hingga memasuki 2025, laporan Kementerian Kesehatan menunjukkan lebih dari 1.200 kasus keracunan makanan di sekolah di 22 provinsi. Sebagian besar dari kasus tersebut berkaitan langsung dengan makanan yang disediakan melalui program MBG. Anak-anak sekolah dasar menjadi kelompok paling rentan, dengan gejala mulai dari mual, muntah, hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Contoh kasusnya beragam. Di Sulawesi Selatan, puluhan siswa tumbang setelah menyantap nasi kotak MBG yang disimpan dalam kondisi tidak layak. Di Jawa Tengah, makanan yang seharusnya aman justru terkontaminasi bakteri karena tidak mengikuti standar suhu penyimpanan. Di NTB dan Kalimantan Timur, hasil uji laboratorium menemukan keberadaan bakteri E. coli dan Salmonella pada menu yang dikonsumsi siswa.
Temuan ini diperkuat laporan BPOM yang menyebut 60% penyedia MBG belum memenuhi standar Good Manufacturing Practices (GMP), sementara 35% lainnya tidak memiliki sertifikat laik hygiene sanitasi jasa boga. Fakta-fakta ini menggugah pertanyaan besar: di mana tanggung jawab moral para penyedia jasa? Bagaimana etika bisnis diterapkan dalam program sebesar ini? Mengapa tata kelola belum mampu melindungi anak-anak dari risiko yang seharusnya dapat dicegah?























