Pelanggaran Moral Dan Etika Pimpinan Sekolah: Penyalahgunaan Dana Bos

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Oleh: Emanuel Alek Sugiarto- Mahasiswa Magister Manajemen Konsentrasi School Management and Leadership, Universitas Sanata Dharma

Pendidikan merupakan tempat strategis dalam pembentukan manusia bermartabat, cerdas, dan berkarakter. Pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan terus diupayakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

- Advertisement -

Langkah strategis terus dilakukan melalui berbagai program. Salah satunya dengan pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah negeri maupun swasta. Dana BOS diberikan kepada setiap sekolah sebagai bentuk dukungan atas pembiayaan operasional sekolah sehingga kegiatan pembelajaran berlangsung efektif, efisien, dan berkualitas.

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP menyebutkan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut dana BOS adalah dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.

Penyaluran dana BOS didasarkan pada jumlah siswa. Besaran dana BOS telah diperhitungkan sedemikian hingga cukup untuk biaya operasional pendidikan per siswa selama satu tahun. Dana tersebut diharapkan terserap seluruhnya untuk kepentingan siswa sesuai dengan juknis pengelolaan dana BOS yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.

- Advertisement -

Namun demikian, realitas yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan dana BOS masih jauh dari tujuan awalnya, bahkan melenceng dari ketentuan yang berlaku. Sampai tahun 2025 masih banyak ditemukan penyalahgunaan dana BOS terjadi di sekolah baik jenjang SD, SMP, maupun SMA. Penyalahgunaan dana BOS tersebut tidak hanya sebuah tindakan melanggar hukum, lebih dari itu telah mempertontonkan ketidakadilan yang merupakan bentuk nyata atas pelanggaran etika dan menunjukkan betapa rendahnya integritas pimpinan sekolah. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk biaya operasional pendidikan justru dirampas oleh oknum pimpinan sekolah yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan dibahas bentuk-bentuk pelanggaran etika yang terjadi dalam penyalahgunaan dana BOS. Dampak yang terjadi akibat pelanggaran etika tersebut bagi pimpinan sekolah, lingkungan sekolah, dan layanan pendidikan. Dibahas juga langkah-langkah dalam mengurangi dan mencegah terjadinya pelanggaran etika dalam penggunaan dana BOS.

Kasus Penyalahgunaan Dana BOS: Bentuk Nyata Pelanggaran Etika

Hasil terbaru dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengungkap temuan memprihatinkan: sebanyak 12% sekolah masih menyalahgunakan dana BOS (Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi, 2025).

Beberapa aspek temuan penyalahgunaan dana BOS diantaranya: bentuk penyalahgunaan dana BOS berupa pemerasan/potongan/pungutan sebesar 17,33%, yang dilakukan oleh beberapa oknum baik internal (kepala sekolah, bendahara sekolah) maupun eksternal (komite sekolah); bentuk penyalahgunaan dana BOS berupa nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa/proyek sebesar 40,44%; bentuk penyalahgunaan dana BOS berupa penggelembungan biaya penggunaan dana sulit bagi siswa, guru, dan karyawan untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran dan tanggung jawab, sementara yang terlihat dalam keseharian di sekolah adalah hal yang sebaliknya. Keteladanan menjadi kunci berikutnya dalam sebuah kepemimpinan.

Dampak berikutnya adalah bagi lingkungan atau budaya sekolah. Ketika disintegritas pimpinan dibiarkan terus menerus maka akan mengancam pembentukan manusia bermartabat, cerdas, dan berkarakter. Bayangkan, bagaimana mungkin siswa diajarkan tentang nilai kejujuran dan tanggung jawab, jika pemimpinnya sendiri tidak mampu memperlihatkan dalam perilaku nyatanya. Cepat atau lambat perilaku pimpinan tersebut akan membentuk lingkungan atau budaya sekolah yang tidak mencerminkan nilai-nilai integritas. Belum lagi kepercayaan dari orang tua dan masyarakat juga akan menurun, bahkan memandang sekolah menjadi lembaga yang sudah tidak dapat dipercaya.

Dampak lain adalah layanan pendidikan. Kualitas sarana dan prasarana pendidikan menurun. Ketika dana yang seharusnya digunakan untuk pembelian, pemeliharaan, dan penggantian alat-alat pendidikan diselewengkan tentu layanan dan kualitas alat tersebut akan menurun. Terhambatnya proses pembelajaran di kelas, misalnya: kekurangan alat tulis sekolah, keterlambatan pembayaran listrik, internet, dan terganggunya kegiatan siswa.
Dampak jangka panjang dari tindakan penyalahgunaan dana BOS akan sangat terasa. Ketimpangan kualitas pendidikan antar sekolah akan muncul, kepercayaan publik akan hilang, munculnya budaya koruptif di lingkungan sekolah. Manfaat sesaat yang diperoleh para oknum pimpinan sangat tidak sebanding dengan dampak jangka panjang, di mana moralitas dan kredibilitas lembaga pendidikan akan menjadi taruhannya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Minibus Santri Terguling di Tulungagung, 8 Orang Luka

JCCNetwork.id- Kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah minibus yang mengangkut rombongan santri Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Pare, Kediri, terjadi di Jalan Raya Tulungagung–Blitar, Desa Srikaton,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER