JCCNetwork.id- Mulai 1 Juli 2026, membeli kartu SIM baru di Indonesia tidak lagi sesederhana memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga. Pemerintah akan menerapkan registrasi biometrik secara penuh untuk seluruh aktivasi nomor seluler baru. Artinya, wajah pengguna akan menjadi bagian dari proses verifikasi identitas sebelum nomor dapat digunakan.
Kebijakan ini lahir dari kekhawatiran yang terus membesar terhadap maraknya kejahatan digital. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat semakin sering menjadi korban spam call, phishing, pencurian OTP, hingga penipuan online yang memanfaatkan nomor seluler dengan identitas palsu. Celah inilah yang ingin ditutup pemerintah melalui teknologi pengenalan wajah atau face recognition yang akan dicocokkan langsung dengan data kependudukan milik Dukcapil.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk mendukung penerapan registrasi biometrik secara nasional. Mulai dari gerai layanan, aplikasi, hingga situs resmi operator, seluruh kanal telah dipersiapkan agar proses registrasi berjalan cepat dan aman.
“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026,” kata Edwin dikutip.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre dan Satgas PASTI hingga April 2026, kerugian akibat kejahatan siber yang dilaporkan masyarakat telah mencapai angka fantastis, yakni Rp9,5 triliun. Angka tersebut menjadi alarm bahwa identitas digital yang lemah telah membuka peluang besar bagi pelaku kejahatan untuk beroperasi secara anonim menggunakan nomor telepon yang didaftarkan dengan data palsu atau milik orang lain.
Melalui sistem baru ini, pemerintah berharap penggunaan identitas palsu menjadi jauh lebih sulit. Setiap wajah yang didaftarkan akan diverifikasi dengan basis data kependudukan sehingga nomor seluler benar-benar terhubung dengan pemilik sahnya. Dengan demikian, ruang gerak pelaku penipuan digital diharapkan semakin sempit.
Meski melibatkan data biometrik, pemerintah menegaskan bahwa data wajah masyarakat tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komdigi. Verifikasi wajah hanya digunakan sebagai alat pencocokan identitas dengan data Dukcapil. Selain itu, sistem juga dilengkapi standar keamanan internasional ISO 27001 dan teknologi liveness detection untuk memastikan wajah yang digunakan benar-benar milik pengguna dan bukan hasil manipulasi.
Menariknya, pemerintah juga membuka kesempatan bagi pelanggan lama untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela. Dengan cara itu, masyarakat dapat mengetahui berapa nomor yang terdaftar atas identitas mereka sekaligus memblokir nomor yang digunakan tanpa izin.
Bagi pemerintah, registrasi biometrik bukan sekadar urusan teknis registrasi kartu SIM. Kebijakan ini disebut sebagai fondasi baru dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Mulai Juli mendatang, wajah bukan hanya menjadi identitas di dunia nyata, tetapi juga kunci utama untuk memasuki ruang digital yang lebih aman.


