JCCNetwork.id- Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) ditangkap aparat Polsek Tambora setelah nekat mencuri dua unit mesin pendingin udara (AC) dari sebuah mal di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/9) malam setelah aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV).
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya dalam dua hari berbeda, yakni Kamis (28/8) dan Sabtu (30/8). Untuk mengelabui warga sekitar, mereka menggunakan jaket ojek online (ojol) yang dipinjam dari adik salah satu pelaku.
“Dengan mengenakan jaket ojol, pelaku berusaha tampak seperti pengemudi layanan antar. Modus ini digunakan agar tidak mencurigakan saat membawa AC hasil curian,” kata AKP Sudrajat kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Aksi keduanya terungkap setelah terekam CCTV di area gerbang parkir sepeda motor. Dalam rekaman tersebut, terlihat DM dan FM hendak membayar parkir sambil mengangkut unit AC yang telah dicuri.
Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DM merupakan mantan juru parkir, sementara FM tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Mesin AC hasil curian dijual murah, hanya Rp500 ribu per unit. Mereka mengaku terpaksa mencuri karena alasan ekonomi,” jelas Sudrajat.
Meski mengaku karena desakan kebutuhan hidup, kedua pelaku tetap dijadikan tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.



