Media Penyiaran Terancam Mati Pelan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- ​Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, memperingatkan bahwa media penyiaran konvensional di Indonesia berada di ambang kepunahan secara perlahan jika Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak segera direvisi untuk menyesuaikan dengan ekosistem media digital saat ini.

Dalam pernyataannya pada Jumat (9/5/2025) di Jakarta, Amelia menilai regulasi penyiaran yang telah berusia lebih dari dua dekade tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi penyebaran konten di era digital. Ia menyebutkan bahwa kemunculan platform media sosial dan konten digital yang tidak tunduk pada aturan frekuensi publik dan perizinan telah menciptakan ketimpangan regulasi yang merugikan media penyiaran arus utama.

- Advertisement -

“Kompetisi tidak sehat antara media sosial yang personal dan media penyiaran yang harus taat regulasi dan etik,” kata Amelia di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Ia menegaskan bahwa keterlambatan dalam merevisi UU Penyiaran dapat berujung pada kematian media penyiaran nasional, yang selama ini menjadi salah satu pilar penyangga demokrasi di Indonesia. Menurutnya, revisi undang-undang tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis penyiaran, tetapi juga menyangkut hak publik atas informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

Lebih jauh, Amelia mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama yang dihadapi media penyiaran adalah asimetri regulasi antara media konvensional dan konten digital. Selain itu, media lokal juga mengalami ketidakadilan dalam model monetisasi digital, di mana sebagian besar keuntungan iklan dinikmati oleh platform global, sementara media dalam negeri kesulitan menjaga keberlanjutan bisnis.

- Advertisement -

Amelia menyebutkan bahwa Komisi I DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang baru, dengan pendekatan keadilan ekosistem informasi sebagai prinsip utama. RUU tersebut diharapkan dapat memberikan posisi yang setara bagi media konvensional dan digital, tanpa mengabaikan prinsip tanggung jawab dalam penyebaran informasi.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam algoritma digital serta relevansi prinsip publisher rights agar media lokal mendapatkan kompensasi yang adil atas distribusi konten mereka.

Selain dari aspek bisnis dan teknologi, Amelia menekankan bahwa keberlanjutan media penyiaran berkaitan langsung dengan kesadaran kolektif bangsa. Dalam pandangannya, demokrasi hanya dapat berjalan dengan sehat apabila publik memperoleh informasi dari ekosistem media yang bertanggung jawab.

“Dan informasi hanya bisa dipercaya jika lahir dari ekosistem yang adil dan bertanggung jawab,” katanya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Harga Minyak Dunia Anjlok ke Level Terendah

JCCNetwork.id – Harga minyak dunia kembali mengalami tekanan pada perdagangan Kamis (2/7/2026). Penurunan lebih dari satu persen membuat harga minyak mentah menyentuh posisi terendah dalam...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER