JCCNetwork.id- Polemik seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menghangat di ranah hukum. Dalam upaya merespons tudingan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), pihak keluarga Jokowi akhirnya turun tangan langsung. Sang adik ipar, Wahyudi Andrianto, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta untuk menyerahkan dokumen yang diklaim sebagai ijazah asli milik Presiden Jokowi.
Wahyudi datang dari Solo, Jawa Tengah, dengan membawa dokumen tersebut sebagai respons atas laporan dugaan ijazah palsu yang diajukan TPUA dalam bentuk aduan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kehadirannya bertujuan meluruskan informasi serta membuktikan bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi benar-benar otentik.
Namun, polemik tak berhenti di situ. Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Ova Emilia, kini turut terseret dalam pusaran kontroversi. Bersama sejumlah pejabat kampus lainnya, ia digugat ke Pengadilan Negeri Sleman atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan ijazah Jokowi. Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang advokat dan pengamat sosial bernama Ir. Komardin, dan telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn pada 5 Mei 2025 lalu.
Kasus ini mencerminkan betapa isu keaslian ijazah bisa menjadi persoalan politik yang berlarut-larut, bahkan setelah lebih dari satu dekade Presiden Jokowi menjabat. Di tengah publik yang terbelah antara dukungan dan kecurigaan, proses hukum ini dinanti sebagai jalan klarifikasi yang sahih atas isu yang terus bergulir di tengah masyarakat.



