JCCNetwork.id- Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara resmi mengumumkan harga token listrik terbaru yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan transparansi mengenai biaya pengisian token listrik bagi pelanggan rumah tangga dan bisnis.
Harga token listrik yang dijual oleh PLN bervariasi, mulai dari nominal Rp 20.000 hingga Rp 1.000.000, tergantung pada kebutuhan pengguna.
Berikut rincian harga token listrik berdasarkan nominal pembelian:
Harga Token Listrik dan Konversi KWh (PPJ 3 Persen):
Rp 1.000.000: Mendapatkan 659,7 kWh
Rp 500.000: Mendapatkan 328,9 kWh
Rp 250.000: Mendapatkan 132,3 kWh
Rp 100.000: Mendapatkan 66,2 kWh
Rp 50.000: Mendapatkan 33,1 kWh
Rp 20.000: Mendapatkan 13,2 kWh
Nominal pulsa listrik yang diterima telah disesuaikan dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 3 persen, yang diberlakukan seragam di berbagai daerah, termasuk Jawa, Bali, Lampung, dan wilayah lainnya.
Selain itu, pelanggan juga harus memahami tarif dasar listrik sesuai golongan dan batas daya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Berikut tarif dasar listrik per golongan pelanggan:
Tarif Dasar Listrik (TDL) Berdasarkan Golongan Pelanggan:
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR >6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM: Rp 1.644,52 per kWh
Setiap pembelian token listrik akan menghasilkan nomor token unik sebanyak 20 digit yang harus dimasukkan ke meteran kWh untuk memperbarui saldo listrik.
Setelah pengisian berhasil, jumlah kWh terbaru dapat dilihat melalui Meter Prabayar (MPB) pelanggan.
Dengan adanya ketetapan ini, PLN berharap masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan informasi tarif listrik sesuai dengan kebutuhan, sekaligus mendukung transparansi layanan kelistrikan di Indonesia.



