JCCNetwork.id- Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur udara berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sebanyak 26 kilogram narkotika jenis MDMA atau yang dikenal sebagai ekstasi disita dari barang bawaan seorang penumpang yang diduga merupakan pilot maskapai penerbangan internasional berkewarganegaraan Malaysia.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi saat pemeriksaan kedatangan internasional di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7/2026). Informasi yang diperoleh pada Kamis (30/7/2026) menyebutkan, pelaku berinisial MSO diamankan setelah petugas mencurigai isi koper yang dibawanya ketika melewati mesin X-ray.
Kecurigaan bermula ketika citra hasil pemindaian menunjukkan adanya barang dengan karakteristik tidak lazim di dalam koper milik penumpang tersebut. Temuan itu kemudian menjadi perhatian petugas Risk Assessment Officer (RAO) yang langsung mengarahkan penumpang menuju jalur merah untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Dalam proses pemeriksaan fisik terhadap koper, petugas menemukan 14 bungkus berisi pil yang diduga merupakan narkotika jenis MDMA dengan berat bruto mencapai 26 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan sekitar empat gram methamphetamine yang disimpan di dalam tas milik pelaku.
Untuk memastikan kandungan barang tersebut, petugas melakukan uji awal menggunakan alat narcotest dan perangkat identifikasi Rigaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel yang diuji positif mengandung MDMA.
Saat dimintai keterangan awal, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri, melainkan akan diserahkan kepada seseorang yang telah menunggu di Indonesia. Pengakuan itu kemudian menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.
Menindaklanjuti temuan itu, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta segera berkoordinasi dengan Subdirektorat 2 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kolaborasi dilakukan untuk mendalami asal-usul barang haram tersebut, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dari sindikat peredaran narkotika lintas negara.
Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (29/7/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik kini masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya penerima barang maupun jaringan internasional yang mengendalikan pengiriman narkotika tersebut.
Pengungkapan ini menjadi salah satu penyitaan narkotika terbesar yang berhasil digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta sepanjang tahun 2026. Aparat menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap arus penumpang dan barang dari luar negeri sebagai upaya mencegah masuknya narkotika ke Indonesia.
Kasus tersebut juga menjadi perhatian karena pelaku diduga berprofesi sebagai pilot maskapai internasional, sehingga penyidik turut mendalami apakah profesinya dimanfaatkan untuk mempermudah penyelundupan atau merupakan aksi yang dilakukan secara individu. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan aparat belum mengungkap identitas lengkap pelaku maupun maskapai tempat yang bersangkutan bekerja.



