KPK Sebut Sahbirin Noor Menghilang Setelah Ditetapkan Tersangka Suap

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, kini tidak diketahui keberadaannya. Hal ini diungkapkan KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin pada Selasa (5/11/2024).

“Dalam sidang tersebut, KPK menyampaikan, hingga saat persidangan ini berlangsung, SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/2024).

- Advertisement -

Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa Sahbirin tidak menampakkan diri meskipun telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Tim penyidik KPK bahkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting, seperti kantor, rumah dinas, dan kediaman pribadi Sahbirin. Hasilnya, keberadaan Sahbirin tetap tidak ditemukan, memperkuat dugaan bahwa dirinya bersembunyi untuk menghindari proses hukum yang sedang berlangsung.

Tidak hanya itu, Sahbirin juga dilaporkan tidak terlihat menjalankan aktivitas kedinasan sebagaimana seharusnya seorang gubernur.

“SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya.

- Advertisement -

“Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku Tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Budi juga menyinggung bahwa praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin seharusnya ditolak oleh pengadilan, mengingat Sahbirin tidak diketahui keberadaannya. Merujuk pada ketentuan SEMA No. 1/2018, praperadilan yang diajukan oleh tersangka yang melarikan diri dianggap memiliki cacat formil.

“Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh SHB selaku Tersangka yang melarikan diri, mengandung cacat formil dan sudah sepatutnya Permohonan Praperadilan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” pungkasnya.

Dengan statusnya sebagai tersangka dan belum diketahui keberadaannya, KPK masih terus berupaya mencari Sahbirin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keberadaan Sahbirin yang masih misterius ini memunculkan berbagai spekulasi dan meningkatkan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan salah satu pejabat tinggi daerah tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Momen Magis Pratama Arhan

JCCNetwork.id- Pratama Arhan Mengukir Momen Magis dengan Lemparan Jauh yang Bikin Kejutan. Pertandingan sengit antara Bangkok United dan Rayong di Thai League 1 pada...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER