Kasus Pelecehan Verbal di FHUI Masuk Sorotan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Dugaan pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mencuat ke publik setelah percakapan dalam sebuah grup chat beredar di media sosial.

Sebanyak 27 orang yang terdiri dari mahasiswa dan dosen dilaporkan menjadi korban, sementara 16 mahasiswa diduga terlibat sebagai pelaku.

- Advertisement -

“Terkait dengan kemungkinan untuk membuka laporan polisi, pertama, itu semua akan saya kembalikan ke korban,” kata dia di Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026)
Menurut dia, pelaporan kasus pelecehan seksual ke polisi bukan sebuah langkah yang mudah.

 

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyatakan kemungkinan pelaporan ke aparat kepolisian masih terbuka.

- Advertisement -

Namun, keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan pertimbangan dan kesiapan para korban.

Ia menjelaskan, proses pelaporan kasus kekerasan seksual ke ranah hukum tidak mudah karena korban berpotensi menghadapi tekanan tambahan, termasuk pemeriksaan berulang dan sorotan publik.

“Itu nanti mungkin saya akan pertimbangkan terlebih dahulu kepada korban. Tetapi jika memang ada pihak dari kepolisian yang melihat hal ini dan memang ingin membantu, saya sangat terbuka. Selama dari pihak kepolisian dapat menjamin bahwasanya penanganan kasus ini akan sangat mendukung dan berpihak kepada korban,” kata dia.

Selain itu, ia menilai pendekatan penanganan di kepolisian belum sepenuhnya berpihak pada korban.

Pihaknya juga membuka peluang kerja sama dengan aparat penegak hukum apabila terdapat jaminan perlindungan dan keberpihakan terhadap korban selama proses penanganan berlangsung.

“Apabila memang dari fakultas ingin melanjutkan kasus ini kepada laporan polisi, maka saya selaku perwakilan beberapa korban akan siap juga untuk berkolaborasi untuk membawa ini ke kasus ranah meja pengadilan,” kata dia.

Di sisi lain, komunikasi dengan pihak fakultas terus dilakukan terkait langkah lanjutan penanganan kasus.

Fakultas disebut mempertimbangkan opsi membawa perkara ini ke ranah pidana, mengingat korban tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswa, tetapi juga dosen.

Sementara itu, kondisi psikologis korban dilaporkan terdampak akibat kasus tersebut, terutama setelah menjadi perhatian luas publik.

“Apakah dibilang terkena mental? Sudah pasti. Apakah mereka semuanya merasa terhina, merasa tidak punya harga diri? Itu sudah pasti,” kata dia.

Sebelumnya, 16 mahasiswa FHUI telah menjalani proses pemeriksaan internal dalam forum yang digelar di Auditorium FHUI pada Senin (13/4/2026).

Dugaan pelecehan mencuat setelah isi percakapan grup chat yang berisi objektifikasi dan komentar tidak pantas terhadap perempuan, termasuk mahasiswa dan dosen, tersebar di media sosial.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Viral Napi Jalan-Jalan ke Kedai Kopi

JCCNetwork.id- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tengah melakukan pemeriksaan terhadap petugas dan narapidana kasus korupsi, Supriadi, yang kedapatan nongkrong di sebuah kedai kopi di Kendari,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER