JCCNetwork.id- EP (40), tersangka penganiayaan berujung maut terhadap adik kandungnya, DS (34), akhirnya berhasil ditangkap oleh Polres Kediri Kota, Jawa Timur. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kediri, pada Sabtu malam (28/9/2024).
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, mengungkapkan bahwa tersangka menyerang korban menggunakan pecahan keramik, menghantamkannya lebih dari sepuluh kali di bagian kepala dan kaki.
“Pelaku menganiaya korban secara tidak beraturan lebih dari sepuluh kali mengenai kepala dan kaki menggunakan keramik sehingga korban telah dianiaya meninggal dunia,” kata Bramastyo di Mako Polres Kediri Kota, Rabu (2/10/2024).
Setelah melakukan aksi keji tersebut, EP sempat melarikan diri dan berhasil menghindari kejaran petugas selama tiga hari. Ia ditemukan di Desa Batuaji, Kecamatan Ringinrejo, Kediri, pada Selasa (1/10/2024). Selama pelariannya, tersangka kerap menyamar sebagai pemulung untuk mengelabui petugas.
“Mengamankan pelaku pada 1 Oktober 2024 di Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya pecahan keramik, botol plastik, gelas kecil, pakaian, dan ikat pinggang. EP kini dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.



