9.516 Napi Jateng Terima Remisi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Sebanyak 254 narapidana yang menjalani masa pidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Jawa Tengah langsung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Umum II dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan, total terdapat 9.516 narapidana yang mendapatkan remisi pada peringatan kemerdekaan tahun ini.

- Advertisement -

Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.262 narapidana memperoleh Remisi Umum I. Remisi ini diberikan dalam bentuk pengurangan masa pidana, sehingga penerimanya masih harus menyelesaikan sisa hukuman setelah memperoleh pengurangan tersebut.

Sementara itu, 254 narapidana mendapatkan Remisi Umum II. Berbeda dengan Remisi Umum I, pemberian remisi jenis ini membuat penerimanya langsung bebas karena masa pidana yang tersisa telah berakhir setelah dikurangi remisi.

“Sebanyak 9.262 orang memperoleh Remisi Umum I, sedangkan 254 orang menerima Remisi Umum II,” katanya.

- Advertisement -

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di lingkungan pemasyarakatan Jawa Tengah. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan dinilai menunjukkan perkembangan positif selama menjalani pembinaan.

Selain narapidana dewasa, pemerintah juga memberikan pengurangan masa pidana kepada anak binaan. Sebanyak 35 Anak Binaan di wilayah Jawa Tengah tercatat memperoleh remisi dalam momentum peringatan kemerdekaan tahun ini.

Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah menunjukkan, Lapas Kelas I Semarang menjadi satuan kerja dengan jumlah penerima remisi terbanyak. Sebanyak 1.005 narapidana di lapas tersebut mendapatkan remisi.

Dari total penerima remisi di Lapas Kelas I Semarang, sebanyak 17 narapidana memperoleh Remisi Umum II dan dinyatakan langsung bebas setelah pengurangan masa pidana.

Mardi menegaskan, remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan hukuman, tetapi juga menjadi instrumen dalam pelaksanaan pembinaan narapidana. Pemberian hak tersebut diharapkan dapat mendorong warga binaan mempertahankan perilaku baik selama berada di dalam lapas maupun rutan.

Menurut dia, kesempatan memperoleh remisi dapat menjadi dorongan bagi narapidana untuk lebih disiplin dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan.

Program pembinaan tersebut menjadi bagian penting untuk mempersiapkan warga binaan sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Karena itu, Mardi berharap narapidana yang memperoleh remisi dapat mempertahankan perubahan positif dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

Ia juga meminta warga binaan yang masih menjalani sisa masa pidana agar menjadikan pemberian remisi sebagai motivasi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan dan mengikuti seluruh kegiatan pembinaan secara konsisten.

Pemberian remisi, lanjut Mardi, merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai salah satu unsur utama dalam proses pemulihan dan perubahan perilaku warga binaan.

Dengan mekanisme tersebut, masa pidana tidak hanya dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi periode pembinaan agar narapidana memiliki kesiapan untuk kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

Bagi 254 narapidana yang memperoleh Remisi Umum II, berakhirnya masa pidana sekaligus menandai dimulainya kembali kehidupan mereka di luar lembaga pemasyarakatan. Pemerintah berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menjalani kehidupan secara tertib serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara bagi ribuan narapidana yang menerima Remisi Umum I, pengurangan masa hukuman menjadi bagian dari hak yang diberikan berdasarkan proses pembinaan yang telah dijalani. Mereka tetap berkewajiban mengikuti aturan dan program pembinaan hingga masa pidananya benar-benar selesai.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan demikian menjadi salah satu kesempatan bagi jajaran pemasyarakatan untuk memberikan penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan sekaligus memperkuat tujuan pembinaan sebelum mereka kembali ke masyarakat.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Malaysia Pesta 6 Gol, Indonesia Rebut Tiket Final

JCCNetwork.id- Timnas Malaysia menutup perjalanan di Grup A Divisi 1 Piala ASEAN FIFA 2026 dengan kemenangan telak 6-0 atas Singapura. Namun, pesta gol tersebut...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Yusril Blak blakan Pemerintah Tak Izinkan Konser Israel Houghton di Indonesia
08:50
Video thumbnail
Prabowo Beri Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera untuk Menhan Sjafrie hingga Panglima
09:49
Video thumbnail
Prabowo Bikin Gebrakan, TNI Makin Kuat 6 Kodam Baru dan Ratusan Satuan Strategis Ikut Diresmikan
09:20
Video thumbnail
Bikin Geleng Kepala Wamenhaj Ungkap Ada Modus Palsukan Data Suami-Istri demi Dapat Antrean Haji
08:16
Video thumbnail
Masuk Wantimpres Prabowo, Budi Tanuwibowo Tak Kuasa Menahan Haru
08:44
Video thumbnail
Sisa Kuota Pelanggan Belum Sepenuhnya Terlindungi, Komdigi Tegur Telkomsel, Indosat, dan XL
08:06
Video thumbnail
Bikin Tertawa Guyon Mendikdasmen Soal Guru Bahasa
08:37
Video thumbnail
KBRI Ungkap Australia Tak Pernah Nyatakan Pathway Setara SMA #shorts #trending
01:41
Video thumbnail
Hakim MK Soroti Sekolah Gibran di Singapura
11:11
Video thumbnail
Soal Pendidikan Gibran, KBRI Ungkap Soal Pathway
09:48
Video thumbnail
Sudaryono Buka bukaan soal SPPG Ada Setoran di Balik Setiap Ompreng
04:50
Video thumbnail
Pendidikan Gibran Disorot Hakim MK, Pengetahuan Setara Tamat Sekolah Dinilai Abstrak #shorts
01:55
Video thumbnail
Hakim MK Soroti Penyetaraan Pendidikan Gibran: Pengetahuan Setara, Ini Agak Abstrak
09:35
Video thumbnail
Gabung Pemerintah, Sikap Kritis Tetap Jalan #shorts #trending
01:36
Video thumbnail
Polemik Syarat Cawapres di MK, Saldi Isra Soroti Penyetaraan Pendidikan Gibran Tanpa Ijazah #shorts
01:30
Video thumbnail
Saldi Isra Pertanyakan Ketiadaan Ijazah dalam Penyetaraan Pendidikan Gibran
08:36
Video thumbnail
Jelang Putusan Ijazah Gibran, Saldi Isra Ingatkan Jangan Ganggu Hakim #shorts #trending
01:59
Video thumbnail
Pesan Jenderal Listyo dan Suyudi di Momen Pengantar Tugas Kapolri
02:29
Video thumbnail
Saldi Isra Beri Peringatan Keras Jelang Putusan Ijazah Gibran, Jangan Ganggu Hakim
08:42
Video thumbnail
Guyonan Lucky Alfirman, Saat Disambuat Menjadi Wamenkeu
08:24

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER