9.516 Napi Jateng Terima Remisi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Sebanyak 254 narapidana yang menjalani masa pidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Jawa Tengah langsung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Umum II dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan, total terdapat 9.516 narapidana yang mendapatkan remisi pada peringatan kemerdekaan tahun ini.

- Advertisement -

Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.262 narapidana memperoleh Remisi Umum I. Remisi ini diberikan dalam bentuk pengurangan masa pidana, sehingga penerimanya masih harus menyelesaikan sisa hukuman setelah memperoleh pengurangan tersebut.

Sementara itu, 254 narapidana mendapatkan Remisi Umum II. Berbeda dengan Remisi Umum I, pemberian remisi jenis ini membuat penerimanya langsung bebas karena masa pidana yang tersisa telah berakhir setelah dikurangi remisi.

“Sebanyak 9.262 orang memperoleh Remisi Umum I, sedangkan 254 orang menerima Remisi Umum II,” katanya.

- Advertisement -

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di lingkungan pemasyarakatan Jawa Tengah. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan dinilai menunjukkan perkembangan positif selama menjalani pembinaan.

Selain narapidana dewasa, pemerintah juga memberikan pengurangan masa pidana kepada anak binaan. Sebanyak 35 Anak Binaan di wilayah Jawa Tengah tercatat memperoleh remisi dalam momentum peringatan kemerdekaan tahun ini.

Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah menunjukkan, Lapas Kelas I Semarang menjadi satuan kerja dengan jumlah penerima remisi terbanyak. Sebanyak 1.005 narapidana di lapas tersebut mendapatkan remisi.

Dari total penerima remisi di Lapas Kelas I Semarang, sebanyak 17 narapidana memperoleh Remisi Umum II dan dinyatakan langsung bebas setelah pengurangan masa pidana.

Mardi menegaskan, remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan hukuman, tetapi juga menjadi instrumen dalam pelaksanaan pembinaan narapidana. Pemberian hak tersebut diharapkan dapat mendorong warga binaan mempertahankan perilaku baik selama berada di dalam lapas maupun rutan.

Menurut dia, kesempatan memperoleh remisi dapat menjadi dorongan bagi narapidana untuk lebih disiplin dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan.

Program pembinaan tersebut menjadi bagian penting untuk mempersiapkan warga binaan sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Karena itu, Mardi berharap narapidana yang memperoleh remisi dapat mempertahankan perubahan positif dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

Ia juga meminta warga binaan yang masih menjalani sisa masa pidana agar menjadikan pemberian remisi sebagai motivasi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan dan mengikuti seluruh kegiatan pembinaan secara konsisten.

Pemberian remisi, lanjut Mardi, merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai salah satu unsur utama dalam proses pemulihan dan perubahan perilaku warga binaan.

Dengan mekanisme tersebut, masa pidana tidak hanya dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi periode pembinaan agar narapidana memiliki kesiapan untuk kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

Bagi 254 narapidana yang memperoleh Remisi Umum II, berakhirnya masa pidana sekaligus menandai dimulainya kembali kehidupan mereka di luar lembaga pemasyarakatan. Pemerintah berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menjalani kehidupan secara tertib serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara bagi ribuan narapidana yang menerima Remisi Umum I, pengurangan masa hukuman menjadi bagian dari hak yang diberikan berdasarkan proses pembinaan yang telah dijalani. Mereka tetap berkewajiban mengikuti aturan dan program pembinaan hingga masa pidananya benar-benar selesai.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan demikian menjadi salah satu kesempatan bagi jajaran pemasyarakatan untuk memberikan penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan sekaligus memperkuat tujuan pembinaan sebelum mereka kembali ke masyarakat.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalin HUT RI

JCCNetwork.id- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyiapkan skema pengaturan dan rekayasa lalu lintas secara situasional untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan selama rangkaian perayaan Hari Ulang...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER