JCCNetwork.id- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap para bandar besar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, diduga memiliki senjata api ilegal dan menyiapkan loyalis untuk melawan petugas saat operasi penindakan.
Pengungkapan ini mencuat setelah BNN menangkap MR alias “Bos Gendut”, buronan kasus narkoba, di sebuah salon kecantikan di Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Rabu (12/8/2026).
“Para bandar besar di Kampung Bahari sudah mempersiapkan diri dengan membeli senjata sejata secara ilegal untuk melawan petugas dan mengkondisikan perlawanan kepada aparat jika dilakukan operasi di Kampung Bahari,” kata Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardy Siahaan kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Dari pengembangan kasus, BNN kemudian menggeledah rumah MR serta dua bandar lainnya, Arif alias Lopes dan Kimmul, dan menemukan informasi terkait penyimpanan sabu, ekstasi, vape, uang tunai hingga pistol Glock. Para bandar juga disebut mengerahkan anak buah dengan petasan, kembang api, dan lemparan batu dari sekitar rel kereta api untuk menghambat petugas.
“Tim juga melakukan penggeledahan ke rumah bandar besar Kampung Bahari yaitu Arif als Lopes dan Kimmul. Berdasarkan informasinya mereka semua memiliki senjata api,” ucap Roy.
MR sendiri diduga terlibat dalam kepemilikan 98 kilogram sabu, senjata api, dan sejumlah emas batangan, serta tengah diselidiki dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara TPPU tersebut, BNN telah menyita uang tunai Rp1,277 miliar dan aset milik MR yang ditaksir mencapai Rp39,950 miliar.
“Menggunakan anak-anak dan loyalis dengan petasan kembang api dan melempar batu dari rel kereta api,” ucap Roy.



