JCCNetwork.id- Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan kepolisian yang terburu-buru menghapus status Daftar Pencarian Orang (DPO) dari dua tersangka kasus pembunuhan Vina, yakni Andi dan Dani. Hotman menegaskan bahwa peran Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus ini perlu diteliti lebih dalam, terutama yang berkaitan dengan peran dua tersangka lainnya yang kini dianggap fiktif.
Langkah kepolisian yang menyimpulkan bahwa hanya ada satu DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, yaitu Pegi Setiawan alias Perong, mendapat perhatian publik. Pada amar putusan pengadilan tahun 2016, jelas disebutkan bahwa Dani dan Andi terlibat dalam penganiayaan dan pemerkosaan terhadap Vina. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Hotman Paris Hutapea.
“Kalau saya menyarankan, (polisi) terlalu cepat untuk menyatakan dua DPO itu adalah fiktif.” kata Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea.
Di sisi lain, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto, menyatakan keyakinannya bahwa Polda Jawa Barat telah berhati-hati dalam menyelidiki kasus pembunuhan Vina. Benny mendukung langkah kepolisian yang menyatakan Andi dan Dani sebagai DPO fiktif, namun ia juga mengimbau masyarakat untuk mencermati pembuktian di pengadilan nanti.
Meski begitu, Kompolnas menyatakan tetap membuka peluang memanggil terlibat jika ada bukti baru, termasuk upaya peninjauan kembali bagi terpidana lainnya jika menemukan bukti-bukti baru yang nantinya dapat pengungkap seperti apa sesungguhnya kasus pembunuhan Vina.
D



