JCCNetwork.id- Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam upaya memberantas praktik juru parkir (jukir) liar. Namun, masyarakat juga diminta untuk turut aktif dalam memberantas pungutan liar tersebut.
“Pasti (bantu Pemda). Jadi gini ya masalah parkir liar ini masalah ketertiban umum, dalam artian tugas dan tanggung jawab kita bersama. Masyarakat pun harus ikut gitu lho. Dalam artian mengawasi kalau memang itu ketentuannya itu (parkir) gratis ya harus gratis, jadi tidak membikin keresahan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman di gedung Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2024).
Menurut perwira menengah Polri ini, orang-orang yang menjadi jukir liar dapat ditertibkan, terutama jika melakukan pemerasan atau pemaksaan, yang dapat dikenakan pidana.
“Oh iya pasti (ditertibkan), apalagi sudah melakukan pemaksaan, melakukan pemalakan itu udah ranah pidana,” tambahnya.
Latif juga mengklaim bahwa memberantas jukir liar bukanlah hal yang sulit dilakukan. Dia menyebut bahwa pihaknya secara rutin melakukan patroli untuk menertibkan praktik jukir liar, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan, Satpol PP, kepolisian, dan manajemen perusahaan terkait.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satpol PP akan turun tangan menindak jukir liar di minimarket yang meresahkan. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, parkir di minimarket seharusnya gratis sesuai regulasi yang ada, sehingga masyarakat tidak boleh dipungut biaya parkir kecuali dengan sukarela.