JCCNetwork.id- Momentum langka libur Lebaran 2024 di Jakarta memberikan kelegaan bagi para pengendara, dengan keputusan luar biasa dari Polri untuk meniadakan aturan Ganjil-Genap.
Mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024, jalanan ibu kota menjadi arena bebas bagi masyarakat untuk menjelajahi tanpa beban tilang. Langkah ini diambil menyusul pemahaman Polri akan tingginya arus mudik Lebaran, yang secara alami membuat lalu lintas Jakarta menjadi lebih terbuka.
“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan. Mulai tanggal 6-15 April 2024,” kata laman resmi X TMC Polda Metro Jaya.
@TMCPoldaMetro, Keputusan ini sejalan dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa Ganjil-Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
“Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6-15 April 2024 Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3),” ucap TMC Polda Metro Jaya.
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”.
Dengan demikian, jutaan pengendara dapat bergerak lebih bebas di kota ini tanpa perlu lagi khawatir tentang aturan Ganjil-Genap. Sebuah kelonggaran yang sangat ditunggu-tunggu, terutama mengingat momen bersejarah seperti libur Lebaran ini. Selamat menikmati kebebasan berlalu lintas yang baru!



