JCCNetwork.id- Sebuah tragedi mengenaskan mengguncang kota Bekasi, dimana seorang ibu, SNF (26), tidak menunjukkan penyesalan setelah menusuk anak kandungnya, AAMS (5), hingga tewas. Insiden tragis itu terjadi di rumah mereka beberapa waktu lalu.
Menurut laporan polisi, SNF menusuk anaknya sebanyak 20 kali hingga nyawa bocah itu tak tertolong lagi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa saat dimintai keterangan, pelaku tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan atas perbuatannya yang mengerikan.
“Saat sadar, kita tanyakan. Dia tidak menyesal, tidak menyesal karena sudah bunuh anaknya, karena itu ada bisikan gaib itu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan dikutip Senin (11/3/2024).
Menurut laporan polisi, SNF menusuk anaknya sebanyak 20 kali hingga nyawa bocah itu tak tertolong lagi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa saat dimintai keterangan, pelaku tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan atas perbuatannya yang mengerikan.
SNF, yang diketahui menderita skizofrenia, seringkali mengalami halusinasi. Bahkan, ia tidak menunjukkan ekspresi kesedihan ketika mengetahui anaknya telah meninggal di tangannya sendiri.
“Nggak ada (pelaku nangis),” tambahnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu (9/3) untuk mendapatkan perawatan. Tindakan tersebut dilakukan setelah SNF mengalami cedera kepala akibat membenturkan kepalanya ke dinding sel tahanan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota.
Anak lainnya, yang berusia 1 tahun 7 bulan, telah diserahkan kepada ayahnya sebagai langkah untuk melindungi dan memberikan perlindungan yang sesuai.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan bahwa SNF, sejak dua bulan terakhir, sering mengalami halusinasi. Suami pelaku juga menyatakan adanya keanehan dalam perilaku SNF sebelum insiden tragis itu terjadi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap suami tersangka itu mengetahui ada keanehan lebih kurang dua bulan terakhir. Nah keanehan ini yang diduga suaminya ini sebagai faktor penyebab terjadinya kasus pembunuhan anak ini,” kata KBP Muhammad Firdaus kepada wartawan,Jumat (8/3).
SNF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kejadian ini menyisakan duka mendalam dan menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan dan kesejahteraan mental masyarakat.



