Mendagri Minta Pemda Bantu Petugas ‘Ad Hoc’ Wafat saat Tugas Pemilu

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengimbau pemerintah daerah untuk memberikan bantuan kepada petugas badan ad hoc yang meninggal dunia saat menjalankan tugas mereka selama tahapan Pemilihan Umum 2024.

Permintaan ini mencakup berbagai bentuk bantuan, mulai dari biaya pemakaman hingga pemberian beasiswa kepada anak-anak yang ditinggalkan. Dana untuk bantuan ini akan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

- Advertisement -

“Kita semua berduka karena ada yang wafat, tetapi saya mengimbau kepada seluruh rekan-rekan kepala daerah untuk memberikan atensi bantuan kepada saudara-saudara kita petugas yang melaksanakan tugas dalam rangka kepemiluan, baik jajaran KPU maupun pengawas Bawaslu, dan lain-lain, termasuk juga petugas-petugas lain yang terkait kegiatan pemilu,” kata Tito di Kementerian Kesehatan, Jakarta, dikutip.

Selain itu, Mendagri juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat pengurusan administrasi para petugas badan ad hoc yang wafat, termasuk dengan memudahkan pembuatan surat kematian.

“Kami sudah sampaikan kepada Dirjen Dukcapil untuk menyampaikan ke seluruh jajaran Dukcapil agar mempercepat proses dokumentasi bagi saudara-saudara kita yang wafat,” katanya.

- Advertisement -

Mendagri Tito menjelaskan bahwa langkah-langkah antisipasi akan terus dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi jumlah petugas pemilu yang wafat atau sakit ketika bertugas. Salah satu langkahnya adalah membatasi usia petugas ad hoc di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan melakukan skrining untuk memastikan kondisi kesehatan mereka baik.

“Oleh karena itu, beberapa langkah sudah dilakukan untuk mengantisipasi itu, di antaranya mengenai persyaratan-persyaratan. Persyaratan yang didasarkan pada masukan Menkes, idealnya manusia itu bisa bekerja terus 10 jam, idealnya,” ucap Tito.

Selanjutnya, dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pemerintah telah menyiagakan fasilitas dan sarana kesehatan mulai dari puskesmas, klinik, hingga rumah sakit untuk membantu layanan kesehatan bagi petugas badan ad hoc di TPS.

Mendagri juga menambahkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang waktu penghitungan suara harus dipahami dengan benar. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penyimpangan moral (moral hazard) dan memberikan jeda bagi petugas agar tidak terlalu lelah saat menjalankan tugas mereka.

Dengan berbagai langkah antisipasi yang diambil, diharapkan partisipasi petugas dalam Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan aman dan lancar, tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap kesejahteraan dan keselamatan mereka.

Kemudian, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, ada klausul tertentu yang berhubungan dengan penghitungan suara agar waktunya diperpanjang untuk menghindari kelelahan petugas.

“Kita tahu ya mulai pencoblosan itu jam 07.00 sampai dengan jam 13.00, dan setelah itu dilakukan penghitungan suara maksimal sampai jam 12 malam. Tetapi, kemudian ada putusan MK boleh ditambah lagi 12 jam. Artinya sampai hari berikutnya, itu totalnya lebih kurang 22 (jam) ditambah dengan 12 (jam), jadi lebih kurang 34 jam,” tambah Tito.

Mendagri menambahkan keputusan MK yang menyatakan bahwa penghitungan suara dilakukan tanpa jeda harus dipahami dengan benar. Tanpa jeda yang dimaksud adalah prosesnya agar tidak terjadi penyimpangan moral (moral hazard).

Sementara petugasnya, sebagaimana standar yang dibuat oleh Kemenkes, idealnya manusia bekerja secara terus-menerus tidak lebih dari 10 jam.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gangguan Suplai, Listrik Padam di Sejumlah Wilayah Jakarta

JCCNetwork.id- Sejumlah wilayah di DKI Jakarta mengalami pemadaman listrik pada Kamis (23/4/2026) akibat gangguan pada suplai kelistrikan. Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan saat ini...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER