JCCNetwork.id- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan larangan tegas terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di transportasi umum di Ibu Kota. Demikian kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
“Kami mengimbau untuk APK yang ada di angkutan umum sekiranya masyarakat tidak melakukan pemasangan apalagi di bus tempel stiker,” kata Syafrin, Senin (18/12/2023).
Menurut Syafrin, transportasi umum, termasuk bus dan kereta, seharusnya menjadi area netral yang tidak terpengaruh oleh kampanye politik.
“Kita harapkan itu menjadi area netral dan kemudian mohon maaf jika ada yang memasang kami tentu sudah menginstruksikan jajaran untuk pencopotan,” ujar Syafrin.
Dalam upaya menegakkan larangan ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menurunkan langsung APK yang ditemukan di transportasi umum atau tempat lain yang tidak seharusnya.
“Tentu pada saat ditempel tidak akan teridentifikasi begitu masif orang duduk dan interval pergantiannya sangat tinggi sehingga kita sulit mengidentifikasi walaupun bus itu juga ada kamera. Untuk di halte berikutnya dipersilahkan untuk turun,” tambahnya.























