JCCNetwork.id- Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Subang. Dari kelima tersangka, dua di antaranya, yakni MR dan YH, saat ini telah ditahan. Diduga kuat YH, suami dan ayah dari korban, adalah eksekutor pembunuhan.
Dasar dugaan ini berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, MR, yang menyerahkan diri ke Polda Jabar pada Senin (16/10/2023). Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, menjelaskan, “MR diminta oleh YH untuk menemani ke tempat kejadian perkara (TKP) dan diminta untuk mencarikan golok. Setelah mengambilkan golok, dia tidak mengetahui para pelaku melakukan eksekusi kepada para korban,” ujar Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan di Bandung, Rabu (18/10/2023).
Lebih lanjut Kombes Surawan menambahkan,”MR setelah mendengar teriakan korban Amel langsung masuk ke dalam dan melihat pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding”
Saat ini, MR mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini hasil dari tiga bulan penyelidikan intensif polisi yang melibatkan sejumlah saksi dan analisis bukti-bukti digital.
Dari hasil tersebut, penyidik menetapkan satu tersangka pertama, yaitu MR. Kombes Surawan menjelaskan, “
Dari hasil tersebut, penyidik menetapkan satu tersangka pertama, yaitu MR. Kombes Surawan menjelaskan, “MR sendiri dua pekan sebelumnya mengakui perbuatan dan mengetahui pembunuhan tersebut. Namun, penyidik memastikan kembali dengan bukti bukti yang ada. Dari pengakuan tersangka penyidik kemudian menetapkan kembali empat orang tersangka, yakni YH, M, A dan AB,” kata Kombes Surawan.
Kepolisian terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memahami masing-masing peran tersangka dalam kasus ini.



