Kepala Sekolah Bisa Disanksi Tegas Jika Terjadi Bullying

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dengan tegas menyatakan bahwa kepala sekolah dapat dikenakan sanksi jika kasus perundungan atau bullying terjadi di sekolah mereka. Jadi bukan hanya siswa yang terlibat dalam perbuatan tersebut.

“Sanksinya ada (untuk kepala sekolah), sanksi bertahap. Yang jelas iya (ada sanksi). Tugas kepala sekolah ya keliling. Saya aja bisa keliling ke sekolah-sekolah,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2023).

- Advertisement -

Heru mengungkapkan bahwa beberapa bulan yang lalu, dia telah memanggil semua kepala sekolah dan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan di Jakarta untuk membahas upaya pengawasan di lingkungan sekolah guna mencegah tindakan kekerasan dan bullying terhadap siswa.

Lebih lanjut, Heru menyatakan kesiapannya untuk memanggil kepala sekolah jika masih terdapat insiden bullying atau kekerasan di lingkungan sekolah, guna mengetahui kronologinya.

Heru juga menekankan perlunya kepala sekolah lebih memperhatikan peserta didik mereka dan memastikan bahwa lingkungan sekolah tidak menjadi tempat bagi tindakan bullying.

- Advertisement -

“Kalau melanggar ya ranah hukum lah. Memukul sesama orang kan tidak boleh. Laporkan ke polisi,” tegas Heru.

Lebih lanjut, Heru juga menyoroti peran orang tua dalam mendidik anak-anak mereka di rumah agar tidak terlibat dalam perundungan atau kekerasan terhadap teman-teman sekolah mereka.

Heru menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap lingkungan anak-anak, termasuk aktivitas yang mereka lakukan, termasuk pemantauan terhadap konten yang diakses oleh anak-anak pada perangkat elektronik mereka.

“Kalau anak-anak melihat handphone, harus dicek dia melihat apa. Jangan-jangan dia melihat film kekerasan, lalu dia ke sekolah dia meniru,” kata Heru.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER