JCCNetwork.id- Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengumumkan bahwa kualitas udara Jakarta saat ini berada dalam kategori tidak sehat. Ini disebabkan oleh tingginya angka partikel halus (particulate matter/PM) 2,5, yang mencapai 169 berdasarkan indeks standar pencemar udara (ISPU), pada hari Minggu (1/10/2023) hingga pukul 06.00 WIB.
Menurut laman resmi https://silika.jakarta.go.id/, salah satu wilayah di Jakarta Timur, yaitu Lubang Buaya, memiliki angka PM2,5 sebesar 169. Angka ini berada dalam rentang 101-199, yang menunjukkan bahwa kualitas udara di wilayah tersebut merugikan kesehatan manusia, hewan sensitif, tumbuhan, serta nilai estetika.
Kualitas udara diukur berdasarkan rentang PM2,5 sebagai berikut:
Baik: 0-50 (tidak berpengaruh pada kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, bangunan, atau nilai estetika). Sedang: 51-100 (tidak berpengaruh pada kesehatan manusia atau hewan, tetapi berpengaruh pada tumbuhan sensitif dan nilai estetika). Sangat Tidak Sehat: 200-299 (merugikan kesehatan pada beberapa populasi yang terpapar). Berbahaya: 300-500 (merugikan kesehatan yang serius pada populasi umum)
Selain Jakarta Timur, ISPU di wilayah lainnya di Jakarta tercatat dalam kategori sedang, dengan angka, Bundaran HI Jakarta Pusat: 105, Kelapa Gading Jakarta Utara: 106, Jagakarsa Jakarta Selatan: 84 Kebon Jeruk Jakarta Barat: 85 situs pemantauan https://www.iqair.com/id/ juga mencatat bahwa Jakarta menjadi kota dengan tingkat pencemaran udara tertinggi di dunia keempat. Ini didukung oleh air quality index (AQI) yang mencapai angka 162.
AQI yang tinggi ini disebabkan oleh konsentrasi PM2.5 yang saat ini sudah 15.3 kali lebih tinggi dari nilai panduan kualitas udara Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Data kualitas udara ini diperoleh dari 20 stasiun pemantau di berbagai lokasi, termasuk Layar Permai (PIK), Jalan Raya Perjuangan (Kebon Jeruk), dan Jimbaran (Ancol).













