Polda Sulsel Bongkar Sindikat Solar Subsidi Ilegal

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang beroperasi lintas wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka serta menyita sejumlah barang bukti berupa kapal tanker, kapal pengangkut minyak, kendaraan tangki, hingga ratusan kiloliter solar subsidi.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan kasus tersebut berawal dari penindakan terhadap tujuh mobil tangki yang diduga akan mengangkut solar subsidi secara ilegal di kawasan perairan Selat Makassar pada Februari 2026.

- Advertisement -

Menurutnya, hasil pemeriksaan awal menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dengan jumlah muatan yang sebenarnya. Dalam dokumen atau invoice yang diperiksa petugas, tercantum muatan hanya sebanyak 30 kiloliter (KL). Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, volume BBM yang diangkut ternyata jauh lebih besar dari yang dilaporkan.

“Dari pemeriksaan petugas, awalnya hanya ditemukan invoice mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter (KL). Tetapi hasil penyelidikan muatannya jauh lebih besar,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Djuhandani Rahardjo Puro di kawasan Pelabuhan Pelindo Makassar, Selasa (2/6/2026).

Penyelidikan kemudian berkembang hingga ke Provinsi Kalimantan Tengah. Pada 18 April 2026, tim penyidik menemukan sebuah kapal tanker yang diduga terkait dengan jaringan tersebut berada di wilayah Pulang Pisau. Kapal itu diketahui sebelumnya mengangkut sekitar 700 KL solar.

- Advertisement -

Namun saat ditemukan, seluruh muatan BBM di kapal tersebut telah dibongkar dan diduga sudah didistribusikan ke sejumlah kawasan pertambangan di daerah setempat. Selain itu, kondisi kapal juga dilaporkan mengalami kerusakan sehingga harus ditarik kembali menuju Makassar.

Meski demikian, pengembangan kasus berhasil mengungkap lebih banyak barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penyelundupan solar subsidi tersebut. Polisi mengamankan dua kapal jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB), tujuh unit mobil tangki pengangkut, dua mesin pompa air atau alkon lengkap dengan selang sepanjang sekitar 500 meter, serta satu unit kapal tanker MT Bakti Satu berikut dokumen pelayarannya.

Selain itu, petugas juga menyita sekitar 120 KL biosolar yang diduga menjadi bagian dari praktik distribusi ilegal BBM bersubsidi tersebut.

“Namun dari hasil pengembangan itu kami berhasil mengamankan dua unit kapal SPOB, tujuh unit mobil truk pengangkut, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, satu unit kapal tanker MT Bakti Satu lengkap dengan dokumen kapal, serta 120 KL BBM jenis biosolar,” jelas Djuhandani.

Dalam perkara ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial SD, AD, FS, AXY, SG, RR, dan RG. Sementara itu, empat orang lainnya yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni FA, AD, RN, dan MB.

Polda Sulsel menegaskan proses pengejaran terhadap para buronan masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh mata rantai distribusi BBM subsidi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Tidak hanya mengungkap kasus tersebut, Polda Sulsel juga memaparkan hasil penindakan terhadap berbagai kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sepanjang Maret hingga Mei 2026. Dalam periode tiga bulan itu, aparat kepolisian mencatat sedikitnya 37 kasus yang berhasil diungkap.

Dari puluhan perkara tersebut, sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam berbagai modus penyelewengan distribusi energi bersubsidi, mulai dari penimbunan, pengangkutan tanpa izin, hingga penjualan kembali untuk kepentingan industri dan pertambangan.

“Dari 37 kasus terdiri dari penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Dari jumlah kasus tersebut total 45 orang ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari seluruh pengungkapan kasus meliputi satu kapal tanker, dua kapal SPOB, 18 unit mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, enam dump truck, serta 332 jeriken berisi solar.

Selain itu, polisi juga menyita 12 tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan 1.542 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram yang diduga diperjualbelikan secara tidak sesuai peruntukannya.

Secara keseluruhan, volume BBM subsidi yang berhasil diamankan mencapai 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite.

“Lalu 1.542 tabung gas 3 kilogram. Sementara total BBM subsidi yang diamankan mencapai 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite,” pungkasnya.

Polda Sulsel menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi guna mencegah praktik penyalahgunaan yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu pasokan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Status Gunung Semeru Masih Siaga Level III

JCCNetwork.id-Gunung Semeru kembali mengalami erupsi pada Kamis (28/5/2026) malam dengan meluncurkan awan panas guguran sejauh sekitar 2,5 kilometer ke arah aliran Besuk Kobokan, Kabupaten...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER