JCCNetwork.id-Pelaku pembunuhan sopir taksi online di Kota Semarang bernama Fauzi Aribammar (27) warga Palebon Kecamatan Pendurung telah dibekuk tim kepolisian di Kabupaten Karanganyar, pada Selasa (25/7/2023).
Pelaku berinisial BWK (28) terbukti nekat menghabisi nyawa driver taksi online itu lantaran mengincar mobil yang dimiliki korban.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut, pelaku dibekuk ketika membawa kabur mobil korban ke tempat asalnya di Kabupaten Karanganyar.
Irawan mejelaskan, kronologi pembunuhan itu bermula ketika pelaku memesan taksi daring di sekitaran Java Mal Semarang, dengan tujuan diantar ke wilayah Mugasari, Kota Semarang.
“Ketika tiba di Mugas, pelaku menusuk korban dengan menggunakan pisau yang sudah dibawanya,” kata Irwan, Selasa (25/7/2023).
Menurut keterangan dari pelaku. Kata Irwan, aksi pembunuhan itu sengaja dilakukan lantaran pelaku sedang membutuhkan uang untuk biaya kuliah adiknya di Bandung.
Pelaku nekat merancang strategi pembunuhan dengan sengaja memesan taksi daring secara acak untuk dirampas mobilnya.
Sementara itu, dari keterangan lanjutan pelaku, tusukan yang dilayangkan karena korban melawan saat ditodong dan diminta menyerahkan kendaraannya.
Ketika mendapatkan mobil pelaku berencana memasakaran secara Online melalui media sosial dengan harga antara Rp15 juta sampai dengan Rp 20 juta agar cepat terjual.
Pelaku BWK akan dibebankan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan.