JCCNetwork.id- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode November 2026 sebesar US$978,90 per metrik ton (MT). Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan harga referensi pada Oktober 2026 yang mencapai US$1.042,15 per MT.
Penurunan harga referensi tersebut tercatat sebesar US$63,25 per MT atau setara 6,07 persen. Sejalan dengan perubahan harga tersebut, pemerintah turut menyesuaikan besaran bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) CPO yang berlaku selama November 2026.
Pemerintah menetapkan bea keluar CPO sebesar US$124 per MT. Sementara itu, pungutan ekspor ditentukan sebesar 12,5 persen dari harga referensi atau setara US$122,36 per MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan ketentuan tersebut menjadi dasar pengenaan kewajiban ekspor CPO selama periode November.
“Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 124 dolar AS per MT serta PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode November 2026, yaitu sebesar 122,36 dolar AS per MT,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/10/2026), dikutip.
Menurut Tommy, penetapan harga referensi CPO November 2026 dilakukan berdasarkan perkembangan harga rata-rata komoditas tersebut selama periode 20 September hingga 19 Oktober 2026.
Dalam proses penghitungan, Kemendag menggunakan data dari tiga sumber perdagangan internasional, yakni Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, serta harga CPO yang tercatat di Port Rotterdam.
Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, harga rata-rata CPO di Bursa CPO Indonesia berada pada level US$869,07 per MT. Sementara itu, harga rata-rata di Bursa CPO Malaysia mencapai US$1.088,73 per MT.
Adapun harga CPO di Port Rotterdam tercatat lebih tinggi, yakni sebesar US$1.443,90 per MT.
Perbedaan harga dari ketiga sumber tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan nilai referensi yang digunakan sebagai dasar pengenaan bea keluar dan pungutan ekspor.
Tommy menjelaskan, mekanisme penetapan HR CPO mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa apabila terdapat selisih harga rata-rata lebih dari US$40 di antara ketiga sumber referensi, penghitungan harga referensi dilakukan dengan menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang berada pada posisi median dan paling mendekati nilai median.
Dengan menerapkan ketentuan tersebut, pemerintah tidak menggunakan seluruh data harga secara langsung dalam penghitungan. Kemendag memilih harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia sebagai dasar penentuan harga referensi untuk November 2026.
Penghitungan berdasarkan kedua sumber tersebut menghasilkan HR CPO sebesar US$978,90 per MT. Nilai inilah yang kemudian menjadi landasan pemerintah dalam menetapkan kewajiban bea keluar dan pungutan ekspor bagi pelaku usaha.
BK Produk Turunan CPO Juga Diatur
Selain menetapkan besaran bea keluar untuk komoditas CPO, pemerintah juga mengatur tarif ekspor untuk produk turunannya, khususnya minyak goreng jenis refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein.
Untuk produk RBD palm olein yang dikemas menggunakan merek tertentu dengan berat bersih maksimal 25 kilogram, pemerintah menetapkan bea keluar sebesar US$31 per MT.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2065 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto Maksimal 25 Kg.
Pengaturan tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam mengendalikan ketentuan perdagangan luar negeri untuk komoditas minyak sawit dan produk olahannya.
Dengan penetapan harga referensi, bea keluar, serta pungutan ekspor untuk November 2026, seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya harus menyesuaikan perhitungan biaya ekspor berdasarkan ketentuan terbaru.
Eksportir juga perlu memperhatikan perubahan harga referensi tersebut karena menjadi salah satu komponen penting dalam menentukan besaran kewajiban yang harus dibayarkan kepada pemerintah.
Penetapan tarif secara berkala ini sekaligus memberikan kepastian mengenai ketentuan fiskal perdagangan ekspor CPO selama periode November 2026, sesuai regulasi yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan.
























