JCCNetwork.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan sejumlah perusahaan sekuritas menutup 18 rekening efek yang diduga berkaitan dengan praktik manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) pada periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.
Perintah penutupan rekening tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pemeriksaan dan penegakan hukum OJK terhadap dugaan manipulasi transaksi saham PANR yang melibatkan tiga orang, yakni Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menemukan adanya transaksi yang membentuk gambaran semu terhadap aktivitas perdagangan saham PANR.
Praktik tersebut juga dinilai memengaruhi pembentukan harga saham di pasar.
Selain itu, OJK menemukan adanya komunikasi di antara pihak-pihak terkait yang bertujuan mempertahankan pergerakan harga saham PANR.
Dalam pelaksanaannya, aktivitas tersebut menggunakan 20 rekening nasabah sehingga transaksi yang terjadi tidak mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya.
OJK menyimpulkan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan, regulator menemukan keuntungan tidak sah sebesar Rp5.073.291.914 atau sekitar Rp5,07 miliar.
Atas temuan tersebut, OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut.
Sementara itu, Melani dan Upita Amalia masing-masing dikenai sanksi larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.
OJK menegaskan bahwa manipulasi perdagangan saham merupakan pelanggaran serius karena dapat mengganggu mekanisme pembentukan harga yang wajar serta menurunkan kepercayaan investor terhadap pasar modal.
Penegakan hukum tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan perdagangan efek berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
Selain sanksi terhadap ketiga pihak tersebut, OJK juga menginstruksikan perusahaan efek terkait untuk menutup rekening milik 18 nasabah yang teridentifikasi dalam aktivitas perdagangan saham PANR.
Berikut daftar pemilik rekening efek beserta perusahaan sekuritas tempat rekening tersebut tercatat:
1. Tan Hok Kiong alias Arifin – PT Artha Sekuritas Indonesia.
2. Anas Zahrial Sirait – PT Waterfront Sekuritas dan PT Royal Investium Sekuritas.
3. Eka Budi Muliawati – PT Waterfront Sekuritas.
4. Rubianto – PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
5. Gita Kurnia – PT Wanteg Sekuritas.
6. Mario – PT Indo Capital Sekuritas.
7. Jonny – PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas.
8. Azirwan – PT Victoria Sekuritas Indonesia.
9. Gatot Dermawan – PT Evergreen Sekuritas Indonesia.
10. Renica Meilani – PT Bumiputera Sekuritas.
11. Eni Nuraeni – PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
12. Noto Subagyo – PT KGI Sekuritas Indonesia.
13. Mangasi Firman Ericson – PT Ekuator Swarna Sekuritas.
14. Susanti – PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
15. Dadang Nopiyandi Ohom – PT Elit Sukses Sekuritas.
16. Ariansyah Mardian – PT OCBC Sekuritas Indonesia.
17. Iswan – PT Waterfront Sekuritas.
18. Pius Sebastian – PT Sucor Sekuritas.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan dan menjaga integritas pasar modal Indonesia, khususnya dalam mencegah praktik transaksi yang dapat menciptakan harga saham tidak wajar dan merugikan kepercayaan investor.


















