Xanana Gusmao Puji Gus Dur Dalam Ucapan Selamat Harla PKB Ke-25

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao menjadi salah satu kepala negara yang turut mengucapkan selamat atas Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-25 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hal itu tercantum dalam surat yang ditandatangin oleh sosok tokoh besar negara Timor Leste tersebut.

“Kebahagiaan yang luar biasa dapat mengucapkan selamat kepada Partai Kebangkitan Bangsa pada peringatan 25 tahunnya dan merayakan kontribusi signifikan yang telah diberikan PKB untuk Indonesia dan rakyatnya,” tulis Xanana dalam suratnya. yang dikutip dari Kompas pada Selasa (25/7/2023).

- Advertisement -

Xanana menyebut, PKB merupakan suatu partai yang ikut andil mendukung perdamaian, rekonsiliasi, serta hubungan harmonis sebagaimana nilai-nilai yang selalu diperjuangkan Gus Dur. Hubungan positif antara Indonesia dan Timor Leste juga tak lepas dari kerja-kerja PKB dan Gus Dur.

“Pada tanggal 29 Februari tahun 2000, pendiri PKB, Yang Mulia Abdurrahman Wahid, adalah Presiden Indonesia pertama yang mengunjungi negara kami setelah pemungutan suara untuk kemerdekaan,” kata Xanana dalam keterang tertulis Minggu (23/7/2023).

Faunding Fathers Timor Leste itu berharap
PKB melanjutkan perjuangan membangun kesejahteraan rakyat Indonesia. Sebab PKB memiliki fondasi semangat reformasi dan prodemokrasi.

- Advertisement -

“Yang penting, PKB adalah pendukung kuat masyarakat pedesaan, perempuan dan kaum dhuafa serta tetap teguh dalam mempromosikan keberagaman dan toleransi. Sekali lagi, saya mengucapkan selamat kepada Partai Kebangkitan Bangsa pada HUT ke-25 dan saya berharap partai merayakan prestasinya dengan baik dan melihat ke depan sebagai pembela demokrasi, kebhinekaan dan bangsa Indonesia,” tutup Xanana.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Skincare Bermerkuri Masih Dijual Bebas, Pemohon Merasa Dirugikan Gugat ke MK

JCCNetwork.id- Seorang pemohon bernama Bernita Matondang mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 30 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dalam...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER