JCCNetwork.id- Pemerintah memutuskan memperpanjang masa kerja guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri dan telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan keberlanjutan tenaga pendidik di sekolah negeri, menyusul berakhirnya masa perjanjian kerja sebagian guru non-ASN pada Desember 2026.
Keputusan perpanjangan masa kerja tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah mengikuti rapat finalisasi pembahasan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Paruh Waktu lintas sektor bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, pemerintah memberikan perpanjangan masa kerja bagi guru non-ASN yang selama ini mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar dalam Dapodik. Kebijakan ini secara khusus menyasar tenaga pendidik yang kontrak atau perjanjian kerjanya dijadwalkan berakhir pada Desember 2026.
“Bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik, yang saat ini sesuai perjanjian kerjanya itu akan berakhir di Desember 2026, ya pemerintah mengambil keputusan untuk memberikan perpanjangan,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam Breaking News Metro TV, Jumat, 6 November 2026, dikutip.
Menurut Prasetyo, kebijakan tersebut mencakup jumlah guru yang cukup besar. Berdasarkan hasil pembahasan pemerintah, terdapat sekitar 172.323 guru non-ASN di lingkungan sekolah negeri yang masuk dalam kebijakan perpanjangan masa kerja tersebut.
Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian kepada tenaga pendidik non-ASN yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Jumlah guru yang tercatat dalam kelompok tersebut mencapai sekitar 2.482 orang.
Dengan demikian, keputusan pemerintah tidak hanya menyangkut guru non-ASN di lingkungan pendidikan umum, tetapi juga mencakup tenaga pendidik yang bertugas di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.
“Jadi ini diperpanjang masa kerjanya ya, karena habis di Desember 2026 nanti,” ujar Prasetyo.
Perpanjangan tersebut menjadi langkah pemerintah dalam memberikan kepastian keberlanjutan pekerjaan bagi ribuan guru non-ASN yang selama ini masih menjalankan tugas mengajar di sekolah negeri. Dengan masa kerja yang diperpanjang, para guru tersebut diharapkan tetap dapat menjalankan tanggung jawabnya dalam mendukung kegiatan belajar mengajar.
Persoalan status dan keberlanjutan masa kerja guru non-ASN menjadi salah satu pembahasan penting dalam proses penataan tenaga aparatur sipil negara, khususnya melalui skema PPPK Paruh Waktu. Pemerintah bersama DPR membahas penyelesaian persoalan tenaga non-ASN lintas sektor agar kebijakan penataan kepegawaian dapat berjalan dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing instansi.
Rapat finalisasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah dan pimpinan DPR RI. Dari unsur legislatif, hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara dari jajaran pemerintah, pertemuan tersebut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Turut hadir Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti serta perwakilan Kementerian Keuangan.
Keterlibatan sejumlah kementerian dalam rapat tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan tenaga non-ASN membutuhkan koordinasi lintas sektor, mengingat tenaga honorer dan non-ASN tersebar di berbagai instansi pemerintah, termasuk sektor pendidikan.
Keputusan memperpanjang masa kerja guru non-ASN ini menjadi salah satu hasil penting dari pembahasan tersebut. Pemerintah menetapkan keberlanjutan masa kerja bagi sekitar 174.805 guru non-ASN di lingkungan sekolah negeri dan Kementerian Agama yang sebelumnya menghadapi batas akhir perjanjian kerja pada Desember 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan tenaga pendidik sekaligus memberikan kepastian bagi para guru yang selama ini berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
























