JCCNetwork.id – Langkah Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR menyepakati usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun menuai pro kontra. Banyak mempertanyakan apakah Revisi UU Desa yang membuat kepala desa berkuasa sembilan tahun itu bagian dari transaksi politik atau jalan menuju perubahan?
“Jadi ini tentu saja tidak sehat ya kalau kemudian diterapkan langsung, karena nuansa transaksinya terbaca,” kata Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, Kamis (29/6/2023), melansir RMOL.
Feri menegaskan perlunya DPR menggarap revisi UU Desa secara serius dan mendalam. Selain itu, ia mengingatkan agar UU tersebut tidak langsung diberlakukan setelah disahkan, guna menghindari kesan bahwa hal ini merupakan bagian dari transaksi politik.
“Jika itu dilakukan, maka tidak ada bedanya kita dengan masa-masa suram di bawah rezim pemerintahan Orde Baru di mana zaman Orba memanfaatkan kades untuk terlibat langsung dalam kecurangan pemilu,” ucapnya.
Berdasarkan informasi, Baleg DPR RI telah sepakat memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun, dengan kemungkinan memimpin selama dua periode.
Kesepakatan tersebut juga mencakup pemberlakuan langsung masa jabatan baru setelah draf revisi disahkan menjadi UU, yang berarti semua kepala desa yang tengah menjabat akan secara otomatis memperpanjang masa jabatannya. Keputusan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU Desa Baleg DPR RI pada Selasa (27/6/2023).



