JCCNetwork.id- Dalam kurun waktu 2016 hingga 2023, Indonesia menjadi saksi dari serangkaian teror kriminal kejam atau kasus kriminal yang mengerikan, menciptakan kecamuk di antara masyarakat. Berikut adalah rangkuman redaksi tentang sejumlah teror kriminal kejam yang fenomenal di Tanah Air sepanjang tahun 2016-2023.
Pembunuhan Wayan Mirna Salihin (2016): Dalam tragedi yang memilukan ini, seorang wanita bernama Wayan Mirna Salihin menghembuskan napas terakhirnya setelah meminum secangkir kopi di sebuah kafe di Jakarta. Penyelidikan mengungkapkan bahwa kopi tersebut terkontaminasi dengan racun sianida yang mematikan. Racun yang sama ditemukan di dalam lambung Mirna. Setelah pemeriksaan yang cermat, ditemukan sekitar 3,75 miligram sianida di tubuh Mirna.
Sebelum menghembuskan napas terakhirnya, Mirna tercatat bertemu dengan dua teman kuliahnya, yakni Jessica Kumala Wongso dan Hani, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Saat pertemuan di kafe tersebut, Mirna memesan kopi Vietnam. Namun, setelah meminumnya, Mirna langsung mengalami serangan kejang, disusul dengan keluarnya buih dari mulutnya. Dalam sekejap, Mirna pun tak sadarkan diri.
Ketika berada di masa kritis, Mirna dilarikan ke sebuah klinik di Grand Indonesia. Namun, sayangnya, nyawanya tak bisa diselamatkan hingga saat ia menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Setelah penyelidikan yang mendalam terhadap para saksi, bukti, serta peradilan yang digelar, polisi akhirnya menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka. Jessica resmi lalu ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana. Dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan saat ini masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Bom Bunuh Diri Kampung Melayu (2017): Malam itu, teror bom bunuh diri mengguncang halte bus TransJakarta di Kampung Melayu, Jakarta Timur. Ledakan ini menyebabkan dua pelaku bom bunuh diri, yakni Ahmad Syukri dan Ichwan Nurul, tewas. Selain itu, tiga anggota Polri gugur ketika menjalankan tugas pengawalan pawai obor menjelang Ramadan.
Aksi bom bunuh diri ini juga melukai 11 orang, di antaranya enam adalah anggota polisi, sedangkan lima lainnya adalah warga sipil.
Dalam proses hukumnya, majelis hakim menyatakan Kiki Muhammad Iqbal sebagai otak di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur. Kiki dijatuhi vonis sembilan tahun penjara karena terbukti terlibat dalam penyusunan rencana serangan bom ganda. Dua pelaku meledakkan diri dengan menggunakan bom panci, yang menyebabkan tiga polisi tewas dan puluhan orang lainnya terluka.
Pembantaian 6 Anggota Laskar FPI (2020): Pada tanggal 7 Desember 2020, enam anggota Laskar FPI tewas dalam penembakan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Peristiwa ini melibatkan tiga polisi, yaitu Briptu Fikri, Ipda Yusmin, dan Ipda Elwira Priyadi Zendrato, serta enam anggota Laskar FPI.
Menariknya, dalam proses peradilan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua polisi penembak anggota Laskar FPI, yaitu Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan. Sementara itu, Ipda Elwira telah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal.
Majelis hakim menyatakan bahwa penembakan ini merupakan tindakan membela diri, sehingga kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana. Kedua terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum dan hak-hak serta martabat mereka dipulihkan.
Meskipun demikian, hingga saat ini masih banyak pihak yang mendesak dilakukannya penyelidikan ulang terhadap kasus tragedi di KM50 yang menewaskan sejumlah mantan anggota Laskar FPI tersebut.
Salah satu kelompok yangintens menyoroti hal ini adalah Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR), yang bahkan menggelar unjuk rasa di Mabes Polri pada tanggal 17 Mei 2023 dengan tuntutan membuka kembali kasus tersebut.
Kriminal Pembunuhan Berencana dan Dugaan Bunuh Diri 2022-2023
Pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (2022): Pada tanggal 8 Juli 2022, terjadi kasus pembunuhan yang mengejutkan yang melibatkan Brigadir J di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena pelaku, korban, dan pihak terlibat dalam kasus ini kebanyakan merupakan anggota kepolisian, dan peristiwa tersebut terjadi di rumah seorang petinggi polisi. Selain itu, banyaknya pengubahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga menambah kompleksitas kasus ini.
Ada lima orang yang menjadi pusat perhatian yakni: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma’ruf, Putri Chandrawati, dan Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Meskipun mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kasus kematian Bripka Arfan Saragih (2023): Bripka Arfan Erbanus Saragih adalah anggota Kepolisian Resort atau Polres Samosir, Sumatera Utara ia ditemukan tewas pada 6 Februari 2023 lalu.
Menurut keterangan polisi, di dekat jenazah mayat Bripka Arfan, ditemukan botol minuman bersoda berwarna keruh yang diduga telah dicampur dengan racun sianida dan botol diduga berisi serbuk racun. Kemudian menyimpulkan korban tewas akibat bunuh diri.
Namun pihak keluarga menduga Bripka AS tewas dibunuh terkait dengan kasus penggelapan pajak sekitar Rp2,5 miliar di Samsat Samosir UPT Pangururan.
Pihak keluarga lalu menunjuk pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang juga telah berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, untuk mengawal kasus kematian korban yang dinilai janggal itu.
Kamaruddin telah melaporkan kasus Bripka Arfan Saragih ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana. Menurutnya terdapat luka benda tumpul di kepala bagian belakang Bripka AS berdasarkan hasil visum. Hingga saat ini kasus tersebut masih berproses.
Kasus-kasus kriminal yang mengerikan ini menjadi cerminan tantangan serius dalam penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan di Indonesia. Meskipun telah dilakukan upaya untuk menyelidiki dan mengadili para pelaku, masih diperlukan peningkatan sistem peradilan dan keamanan guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. [ riset redaksi ]























