JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara mengenai pengajuan kasasi yang dilakukan oleh empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Para terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Mereka mengajukan kasasi terkait dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu argumen kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya.
“Kalau beliau melakukan suatu upaya hukum kasasi, kita akan pelajari dulu,” ujar Ketut kepada wartawan.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan juga akan mengajukan kasasi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo secara resmi mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kasasi ini diajukan oleh keempat terdakwa setelah putusan pengadilan tingkat banding menguatkan vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.























