Polemik Pencopotan Brigjen Endar, Daud Loilatu: KPK Sudah Sesuai UU

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Polemik pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai pro dan kontra di tengah masyarakat akhir belakangan ini.

Akibatnya, tak sedikit yang menilai KPK terlalu tendensius dan bermuatan politis dalam kasus pencopotan Brigjen Endar tersebut.

- Advertisement -

Menurut Mohammad Daud Loilatu selaku anggota Law Firm Populis Justice menilai bahwa, kasus pencopotan atas Brigjen Endar itu murni merupakan kewenangan dari institusi KPK.

Hal itu juga, lanjut dia, sudah merupakan kewenangan yang sesuai dengan peraturan (UU Nomor 30 Tahun 2002 ) yang berlaku terutama di KPK.

“Jadi publik perlu tahu soal kewenagan KPK menurut UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagai lembaga independen yang kredibel, memilik tugas dan tanggungjawab sendiri dalam mengatur sistem SDM dan penempatan pengawai di tubuh KPK,” kata Daud Loilatu kepada JCCNetwork.id, Sabtu (8/4/2023).

- Advertisement -

Ia turut menyangkan banyak pihak yang salah menilai keputusan itu bahwa seolah merupakan keputusan politis dan sepihak oleh pimpinan KPK.

Meski menjadi polemik dan memanas di tengah masyarakat, Daud menekankan bahwa KPK sejatinya tak bisa kerja sendiri dalam pemberantasan korupsi. Sehingga kerja sama antar lembaga termasuk dengan institusi Polri dan Kejaksaan merupakan satu keharusan yang harus di kedepankan.

Polemik Pencopotan Brigjen Endar

“Kita Tahu bahwa KPK dalam melakukan upaya pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi tidak akan mungkin bekerja sendiri tanpa ada kerja sama antar institusi dalam hal ini Polri dan Kejaksaan,” ucapnya.

“Sehingga kedepannya KPK, Polri, dan Kejaksaan perlu menjalin komunikasi dan sinergitas yang baik agar memperkuat penegakan hukum untuk penanganan extraordinary crime (Kejahatan Luar biasa). Akan tetapi terlepas dari itu semua soal penempatan pegawai Itu sudah menjadi ranahnya KPK,” sambung Daud.

Selain itu, ia berpesan agar para pimpinan dan pekerja KPK tetap optimis bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK.

Kendati demikian, Daud berharap publik bisa jernih melihat masalah serta membaca kebijakan dari KPK. Sehingga masyarakat tidak mudah terjebak dalam arus politik apalagi soal kasus pencopotan Brigjen Endar tersebut. Yang diduga sengaja ditunggangi kelompok tertentu untuk merusak citra KPK.

“Publik harus betul-betul jelih dalam membaca kebijakan KPK tersebut dengan baik, Kenapa? agar tidak terjebak oleh arus politik. Bahwa seolah keputusan pencopotan Brigjen Endar tersebut adalah keputusan sepihak dari ketua KPK semata. Padahal kan tidak, itu keputusan bersama para pimpinan KPK,” jelasnya.

“Harapan saya terkait perkara ini, sesama institusi penegak hukum wajib saling mendukung terutama dalam penegakan hukum. Terlebih soal tindak pidana korupsi di negeri ini,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Update di Google Berita

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT TNI ke-79 di Monas

JCCNetwork.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin upacara puncak peringatan HUT TNI ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Sabtu, 5 Oktober 2024. Dalam...

BERITA TERBARU

EKONOMI